Pemutihan Denda Pajak

Catat! Begini Cara Pemutihan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh

Dicky menjelaskan, pemberian pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut ada ketentuan tersendiri;

Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani 

 Dicky menjelaskan, pemberian pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut ada ketentuan tersendiri;

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dan Ditlantas Polda Aceh akan memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak tunggakan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), baik roda dua dan roda empat, dan semua jenis kendaraan bermotor.

Program ini akan dimulai mulai 16 Maret-15 Juni 2020 mendatang.

Pemerintah Aceh akan memberikan kemudahan kepada wajib pajak pemilik kenderaan bermotor, membebaskan pembayaran denda tunggakan PKB bagi kenderaan bermotor yang sudah menunggak dan membebaskan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) ke II bagi yang ingin melakukan BBNKB untuk kenderaan bukan baru yang baru dibelinya, atas nama sendiri, bukan atas nama orang lain.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani kepada Serambinews.com, Kamis (12/2/2020) mengatakan,
Pemutihan yang dilakukan untuk PKB, BBNKB II, dan denda.

STAIN Gajah Putih Beralih Status Jadi Institut Agama Islam Negeri Takengon

Harga Minyak Dunia Melorot, Pertamina Belum Berniat Turunkan Harga BBM

Tumbuh Subur di Jabar, Tanaman Kina Berpotensi Jadi Obat Corona, Kandungannya Mirip Penawar di Wuhan

"Untuk PKB yang menunggak di atas empat tahun misal 5, 6, 7 tahun, dan seterusnya.

Untuk yang menunggak dalam periode tahun tersebut cukup bayar 4 tahun saja," kata Dicky.

Kemudian, jika menunggak 1 tahun hanya bayar 1 thn, 2 tahun hanya bayar dua tahun, dan seterusnya sampai 4 tahun.

Dicky menjelaskan, pemberian pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut ada ketentuan tersendiri;

Pertama, apabila nama tidak sesuai dengan nama kepemilikan kendaraan diwajibkan memutasikan kepemilikan kendaraannya (BBNKB II).

Selanjutnya, syarat untuk pembebasan/keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut.

Pertama, surat permohonan dengan syarat nomor HP, email pemohon harus terlampir.

Dua, KTP Asli dan fotocopy sesuai tertera sama dengan STNK. Tiga, kartu keluarga (fotocopy).

Empat, notice pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait.

"Kemudian harus ada STNK asli, BPKB asli," kata Dicky.

Kemudian, untuk badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) adapun syaratnya sebagai berikut;

Pertama, memberikan pembebasan/keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk perubahan kepemilikan kedua termasuk bagi kendaraan bermotor rubah bentuk.

Kemudian pemberian pembebasan/ keringanan BBNKB II dengan persyaratan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, adapun syaratnya sebagai berikut:

Pertama, surat permohonan dengan melampirkan nomor HP, email pemohon.

Dua, kwitansi jual beli/hibah/lelang/warisan/Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk Non BL/ risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke Rekening Kas Umum Daerah).

"Selanjutnya KTP Asli dan fotocopy, kartu keluarga (fotocopy), motice pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait, STNK asli, BPKB asli," kata Dicky.

Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap ini disosialisasikan kepada masyarakat Aceh untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved