Berita Bireuen
Polsek Samalanga Buru Penadah Sepmor Curian, Ini Ancaman Hukumannya
Pemilik panglong kayu selaku penadah, dilaporkan sudah berangkat ke hutan. Kemungkinan menebang atau akan mengangkut kayu. Pria tersebut ditetapkan...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Pemilik panglong kayu selaku penadah, dilaporkan sudah berangkat ke hutan. Kemungkinan menebang atau akan mengangkut kayu. Pria tersebut ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian sepeda motor, sebagai pembeli atau penadah barang curian.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Aparat penegak hukum Polsek Samalanga, Bireuen sejak dua hari lalu sampai Kamis (12/03/2020) terus memburu penadah atau pembeli sepeda motor curian.
Pelaku didapati di salah satu panglong kayu kawasan Ulee Gle, Pidie Jaya.
Sepeda motor tersebut, dicuri oleh dua remaja warga Pidie Jaya.
Dimana pelakunya sudah diamankan ke Polsek Samalanga, Selasa (10/03/2020) dinihari.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kapolsek Samalanga, AKP Bahrun yang didampingi Kasubag Humas Polres Bireuen, Iptu M Nasir kepada Serambinews.com, Kamis (12/03/2020) mengatakan, pelaku Has bin Zul (18) warga Desa Lumba, Bandar Baru, Han bin Muk (18) warga Desa Jurong, Jangka Buya, Pidie Jaya sudah ditangkap.
Sepeda motor sudah berpindah tangan atau dijual kepada orang lain.
• Mengamuk di Kantor Polisi karena Tak Terima Ditilang, Seorang Pria Tewas Ditembak, Ini Kronologinya
Setelah dicari, sepeda motor ditemukan di salah satu panglong kayu pembeli atau penadah.
Pemilik panglong kayu selaku penadah, dilaporkan sudah berangkat ke hutan.
Kemungkinan menebang atau akan mengangkut kayu.
Pria tersebut ditetapkan sebagai DPO kasus pencurian sepeda motor dipersalahkan sebagai pembeli atau penadah barang curian.
"Sejumlah anggota Polsek Samalanga sedang mencarinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ' ujar Kapolsek Samalanga Iptu Bahrun.
Sedangkan dua remaja warga Pidie Jaya sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen atas dugaan pencurian sepeda motor Merk Honda Type NF 100 LD Model NF 100 LD tahun 2004, warna hitam nomor rangka MH1HB21184KO18333 nomor mesin HB21E.1017600 dengan Nopol BL 5758 KS.
Kendaraan tersebut hilang pada Kamis 5 Maret 2020 di Desa Mideun Geudong, Samalanga, Bireuen.
Meraka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 Jo pasal 362 KUHP, ancaman 7 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polsek Samalanga menangkap dua remaja karena diduga mencuri sepeda motor. (*)
• Catat! Begini Cara Pemutihan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh