Berita Langsa

12 ABK asal Myanmar Dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo Banda Aceh, Diduga Illegal Fishing

"Ke-12 ABK kewarganegaan Myanmar ini, Kamis sore telah dibawa ke Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pangkalan PSDKP Lampulo," ujarnya.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto Kiriman Warga
Petugas PSDKP Aceh mengamankan dua kapal asing tak berbendera dan 12 ABK asal Negara Myanmar, kapal asing tersebut diamankan di sekitar Pelabuhan Kuala Langsa. 

"Ke-12 ABK kewarganegaan Myanmar ini, Kamis sore telah dibawa ke Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pangkalan PSDKP Lampulo," ujarnya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - 12 anak buah kapal (ABK) dan tekong kapal motor asing yang ditangkap Petugas Kapal Patroli Pangkalan PSDKP Lampulo, di perairan Aceh Timur, Kamis (12/03/2020) sore telah dibawa ke Banda Aceh untuk diperiksa.

Kepala Satwas PSDKP Langsa, Askari, kepada Serambinews.com, Jumat (13/03/2020) menyebutkan, ke-12 ABK dua kapal motor asing yang sebelumnya ditangkap di perairan Jambo Aye Aceh Utara, Kamis (12/03/2020) telah dibawa ke Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh.

"Ke-12 ABK kewarganegaan Myanmar ini, Kamis sore telah dibawa ke Banda Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak Pangkalan PSDKP Lampulo," ujarnya.

Askari menambahkan, sebelum dibawa ke darat ke-12 warga asing Myanmar ini telah dicek kesehatannya, oleh Tim Medis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Lhokseumawe.

Setelah diperiksa tim medis, mereka semuanya dinyatakan negatif virus Corona (COVID-19).

Sehingga baru dibawa ke darat bersama dua kapal motor, diduga milik WNA Malaysia sesuai dokumen kapal.

Pateng Jadi Sarang Buaya, BKSDA Imbau Warga Waspada

Sedangkan dua kapal milik warga negara asing yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Indonesia ini, sekarang telah dititipkan kepada Polairud Polres Langsa dan Lanal TNI-AL Pos Langsa.

Sebelumnya dilaporkan, untuk mengantisipasi virus Corona (COVID-19), 12 ABK dan dua kapal motor asing tak berbendera yang ditangkap PSDKP Aceh di perairan Aceh Timur, sempat diamankan 2 mil dari daratan sekitar Pelabuhan Kuala Langsa.

Informasi dihimpun, setelah ditangkap di perairan kawasan Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara Selasa (10/03/2020), dua kapal dan 12 WNA asal Myanmar ini langsung digiring ke kawasan perairan Langsa.

Namun untuk mengantisipasinya penularan virus corona yang muncul pertama kali di  China, petugas PSDKP Lampulo Banda Aceh tidak langsung membawa kapal dan 12 warga asing ini ke daratan.

Para ABK dan kapal asing penangkapan ikan tidak berbendera ini, ditempatkan sementara pada jarak 2 mil dari daratan kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.

Selanjutnya, pihak PSDKP Lampulo dan Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Lhokseumawe wilayah kerja Pelabuhan Kuala Langsa.

Melakukan pengecekan kesehatan terhadap 12 ABK WNA itu.

Pengecekan kesehatan dilakukan pihak terkait, untuk mengetahui 12 ABK itu apakah terindikasi atau terjangkit virus corona.

Dengan hasil pengecekan terakhir negatif.

Persiraja Seleksi Pemain Elite Pro Academy U-16 dan U-18, Gratis Biaya Pendaftaran

Saat ini, kedua unit kapal motor dan 12 ABK asing tersebut telah diamankan, disandarkan sementara di Tempat Penangkaran Ikan (TPI) Kuala Langsa.

Setelah sebelumnya, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak BNNK Langsa dan Satpol Airud Polres Langsa dan PSDKP Lampulo.

Sebelumnya dilaporkan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh, menangkap dua kapal  asing yang melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Aceh, Indonesia.

Informasi dihimpun Serambinews.com, penangkapan kapal motor asing tisak berbendera ini dilakukan petugas PSDKP Lampulo di 60 mil laut dari daratan masuk perairan Jambo Aye, Aceh Utara.

Saat itu, petugas PSDKP Lampulo yang sedang melakukan patroli rutin menjaga perairan laut Indonesia di wilayah Aceh ini, melihat adanya dua kapal asing.

Petugas yang curiga langsung mengejar kapal dimaksud.

Dua kapal asing tak berbendera dengan 12 Anak Buah Kapal (ABK) dan tekong semuanya kewarga negaraan Myanmar tersebut, diduga sedang melakukan aktivitas illegal fishing, pada Selasa (10/03/2010).

Selanjutnya, petugas PSDKP Lampulo yang menggunakan Kapal KMP Hiu 3212, langsung menggiring kedua kapal penangkap ikan asal luar negeri ini ke kawasan Pelabuhan Kuala Langsa.

Saat ini, kapal motor nelayan dan 12 ABK serta tekong itu, masih diamankan di kawasan sekitar Pelabuhan Kuala Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut oleh pihak terkait. (*)

Dinsos Aceh Singkil Serahkan Bantuan Sembako ke Janda yang Dapurnya Terbakar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved