Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Berita Nagan Raya

Miliki Ganja 300 Gram, Seorang Pemuda di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Selain menangkap pelaku yang sehari-hari sebagai swasta, polisi ikut mengamankan ganja kering seberat 300 gram sebagai barang bukti (BB).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno didampingi Kasat Narkoba dan Kapolsek Seunagan konfrensi pers di mapolsek, Jumat (13/3/2020). 

Selain menangkap pelaku yang sehari-hari sebagai swasta, polisi ikut mengamankan ganja kering seberat 300 gram sebagai barang bukti (BB).

SUKA MAKMUE - Polsek Seunagan, Nagan Raya menangkap pria A (25) warga Simpang Peut, Kuala kabupaten setempat.

Selain menangkap pelaku yang sehari-hari sebagai swasta, polisi ikut mengamankan ganja kering seberat 300 gram sebagai barang bukti (BB).

Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK dalam konfrensi pers di Mapolsek Seunagan, Jumat (13/3/2020) turut didampingi Kapolsek Seunagan, Iptu Nyak Banta dan Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini.

Menurut kapolres, penangkapan pelaku pada 8 Maret 2020 lalu setelah polisi mendapat laporan adanya praktik penyalahgunaan narkoba sehingga dibekuk pelaku di kawasan Latong, Kecamatan Seunagan.

Begini Uji Kompetensi untuk Calon Kepala Sekolah di Pidie

Dihujani Bom dan ‘Tidak Ada yang Peduli’, Anak-anak di Suriah Kedinginan hingga Tewas Membeku

Sebagian Aceh Diprediksi Cerah dan Berawan Hingga Tiga Hari ke Depan, Ini Data BMKG

"Selain mengamankan pelaku polisi ikut menyita ganja seberat 300 gram diperoleh dari seseorang," katanya.

Kapolres menjelaskan, dari keterangan BB ganja diperoleh tersangka dari seseorang di Beutong, Nagan Raya dan kini sedang diburu.

Terhadap kasus ini, kata kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dari Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved