Berita Abdya
Nelayan Tradisional di Abdya Keluhkan Aktivitas Penangkapan Boat Katrol, Ini Saran Dinas Kelautan
"Kalau memang ada, sebaiknya panglima laot laporkan saja ke Pol Airud, biar ditindak secara hukum, sekaligus koordinasi dengan Syahbandar Perikanan...
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
"Kalau memang ada, sebaiknya panglima laot laporkan saja ke Pol Airud, biar ditindak secara hukum, sekaligus koordinasi dengan Syahbandar Perikanan atas dugaan pelanggaran wilayah penangkapan," pungkasnya.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Barat Daya (Abdya), diminta segera menertibkan aktivitas kapal tangkap berukuran besar atau boat katrol di kawasan Kecamatan Tangan-Tangan.
Pasalnya, aktivitas penangkapan boat katrol tersebut dinilai telah mengganggu mata pencarian para nelayan tradisional atau nelayan pukat darat.
Karena, aktivitas boat katrol tersebut sering mencari ikan dalam wilayah 3 mil dari bibir pantai secara aturan tidak dibenarkan.
Untuk itu, para nelayan meminta dinas kelautan dan pihak terkait harus segera turun tangan, sebelum terjadi konflik antar nelayan.
"Persoalan ini, sudah kami sampaikan kepada panglima laot dan menurut beliau ini memang melanggar aturan penangkapan ikan," ujar Syukri, salah seorang nelayan.
Seharusnya, kata Syukri, para pawang dan pemilik boat tahu aturan penangkapan ikan tersebut.
• Kecamatan Jeunieb belum Ada Desa Mengajukan Usulan Pencarian Dana, Ini Penjelasan Camat
Mengingat para pemilik boat katrol sebelum berlayar, harus mengantongi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
"Kami meminta dinas dan lembaga terkait segera bertindak, sebelum ada konflik yang semakin besar," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya, Asnir Agus SPi mengatakan bahwa secara aturan, bahwa penangkapan ikan itu sudah diatur.
Salah satunya, batasan dan zona yang dibolehkan dan dilarang menangkap ikan.
"Iya betul, penangkapan ikan ini sesuai ukuran GT atau mesin, makin besar maka makin jauh pula wilayahnya," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Abdya, Asnir Agus SPi.
Namun, Asnir mengaku, tidak bisa mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Mengingat kewenangan dinas kelautan kabupaten pada 0-4 mil laut sudah dicabut dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 dankewenangan pengawasan laut sudah beralih ke provinsi.
"Kalau memang ada, sebaiknya panglima laot laporkan saja ke Pol Airud, biar ditindak secara hukum, sekaligus koordinasi dengan Syahbandar Perikanan atas dugaan pelanggaran wilayah penangkapan," pungkasnya. (*)
• Oknum Dokter & Perawat Digerebek dalam Mobil Bergoyang di Bandara, Si Perempuan Setengah Berpakaian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/nelayan-abdya_20180515_221449.jpg)