Sabtu, 25 April 2026

Sakit Hati Sering Dihina, Seorang Kakek Bunuh Menantu, Mayat Ditelantarkan 4 Hari, Ini Kronologinya

Kasus tersebut terungkap setelah bau busuk yang berasal dari rumah mereka tercium.

Editor: Amirullah
TribunMataram Kolase/ (SURYA.co.id/Sri Wahyunik)
Kakek 85 Tahun yang nekat membunuh pria Jember dan masih memiliki hubungan mertua & menantu 

Saat pemeriksaan, Sumar juga akhirnya mengakui telah membunuh Muzeli.

Polisi menjerat Sumar memakai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 Istri Sumar Diduga Terganggu Kejiwaannya

Polres Jember sendiri sudah menetapkan Sumar sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Sedangkan istri pelaku, Loginten, yang diduga mengetahui tindakan pidana tersebut berstatus sebagai saksi.

“Untuk sementara, istrinya kami jadikan saksi dulu, kemudian akan mencari saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Jember Iptu Solehan Arif, kepada Kompas.com, via telepon Kamis (12/3/2020).

Menurut dia, keterangan kasus pembunuhan itu masih dari tersangka saja.

Namun, belum keterangan dari saksi yang lain.

Untuk itu, keterlibatan istri pelaku masih didalami.

“Karena saat kejadian, setelah tersangka melakukan pembunuhan, (Sumar) hanya menyampaikan saja bahwa habis membunuh korban. Dia hanya dilapori suaminya, 'aku mari mateni' (aku habis membunuh),” terang dia.

Seharusnya, lanjut Arif, istri yang mengetahui tindak pidana tersebut melaporkan pada polisi.

Namun, hal itu tidak dilakukan istri pelaku karena ketakutan.

Mereka bingung mau melaporkan ke mana.

“Namanya orang awam, orang desa, merasa ketakutan dengan kejadian itu, mereka memilih untuk berdiam,” ucap dia.

Akhirnya, menyembunyikan korban dengan menutupi tubuhnya dengan selimut.

“Seharusnya memang melaporkan, tapi kalau lihat istrinya seperti itu, kelihatannya kondisi kejiwaannya lagi terganggu, kami juga tidak bisa menyalahkan,” papar dia.

Pihak kepolisian masih belum memastikan apakah istri Sumar diduga terlibat.

“Karena untuk menentukan tersangka butuh minimal dua alat bukti.

Kami hanya menetapan sementara satu tersangka atas nama SMR,” ujar dia.

Di dalam rumah korban dibunuh, terdapat empat penghuni. Yakni tersangka, korban, istri dan anaknya.

Mayat Zeli sendiri ditemukan membusuk setelah empat hari dan menimbukan bau.

Akhirnya, kasus tersebut terkuak pada Selasa (10/3/2020) malam.

Polisi langsung mengamankan Sumar yang merupakan penghuni rumah ke Mapolres Jember untuk diminta keterangan.

 (TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kronologi Kasus Kakek 85 Tahun Bunuh Menantu karena Sering Dihina, Mayat Ditelantarkan 4 Hari

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved