Corona di Aceh
Antisipasi Corona, ASN dan Kantor Pemerintah Aceh Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Sekda Taqwallah
Sekda Aceh sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala SKPA dan Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh terkati pencegahan virus corona.
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Antisipasi Corona, ASN dan Kantor Pemerintah Aceh Libur atau Tidak? Ini Penjelasan Sekda Taqwallah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menginstrusikan sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Aceh diliburkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Aceh.
Sekolah diliburkan selama dua minggu terhitung sejak 16 Maret 2020.
Lalu bagaimana dengan kantor-kantor Pemerintah Aceh dan para pegawainya?
Apakah para pegawai atau ASN Pemerintah Aceh juga diliburkan atau tidak?
Berikut ini penjelasan Sekda Aceh, Taqwallah, yang disampaikan kembali kepada Serambinews.com oleh Karo Humpro Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Minggu (15/3/2020) barusan.
Sekda Aceh sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kepala SKPA dan Kepala Biro di Lingkungan Setda Aceh.
• Mulianya Christiano Ronaldo, Ubah Hotel Mewah Miliknya Jadi Rumah Sakit Corona Gratis, Dokter Digaji
• Antisipasi Corona di Aceh, Plt Gubernur Perintahkan Sekolah Diliburkan 2 Minggu Mulai 16 Maret
• Instruksi Presiden Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah
Surat tentang Aktivitas ASN untuk kesiagaan dan pencegahan penyebaran Covid-19 itu diterbitkan Sekda Aceh untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 12 Maret 2020.
Berikut isinya:
a. Penggunaan absensi elektronik (finger print) dihentikan dan diganti dengan absensi manual
b. Penghentian sementara kagiatan apel pagi Senin, senam pagi Jumar dan upacara tertenti kecuali perintah khusus pimpinan
c. Menunda penyelenggaraan acara yang melibatkan/mengumpulkan banyak ASN (seminar, pelatihan, bimtek dan sejenisnya)
d. Menunda penugasan ASN ke luar negeri, ke luar daerah dan dalam daerah, kecuali perintah khusus pimpinan
e. ASN yang melakukan aktivitas pelayanan publik agar memaksimalkan penggunaan alat perlindungan/pencegahan penyebaran virus Covid-19
f. Setiap ASN yang sakit demam, flu, batuk agar segera memeriksakan diri pada unit kesehatan dan menyampaikan permohonan cuti sakit pada atasan sesuai ketentuan