Breaking News

Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun Berulang Kali, Pelaku Kesepian Setelah 2 Kali Bercerai

Seorang ayah di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM, PARINGIN - Seorang ayah di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan tersangka SH (32) terhadap korban WS (8) berulang kali.

Kapolsek Halong, Iptu Krismianto mengatakan, dari hasil penyidikan, SH melakukan pencabulan terhadap WS karena kesepian setelah 2 kali bercerai.

Perceraian pertama saat WS masih berumur 5 bulan, dan perceraian kedua dengan wanita lain yang juga tak bertahan lama.

"Dari hasil penyidikan, pelaku ini kesepian setelah 2 kali bercerai.

Istri pertama ini merupakan ibu dari WS, kemudian menikah lagi dengan wanita lain tapi bercerai lagi," ujar Iptu Krismianto, saat dihubungi, Sabtu (14/3/2020) malam.

SH terakhir kali mencabuli WS, ungkap Krismianto, pada Selasa (10/3/2020) lalu.

Setelah dicabuli pada malam hari itu, keesokan harinya salah satu tetangga mendatangi rumah pelaku dan menemukan SW dalam kondisi demam.

Apalagi, SW juga memperlihatkan gerak-gerik yang tidak seperti anak seusianya.

SW pun menceritakan ke tetangganya bahwa ia telah dicabuli oleh ayahnya berulang kali.

"Terakhir dikerjai oleh ayahnya itu pada malam Rabu lalu sebanyak 2 kali, setelah itu didatangi tetangganya dan dia cerita semua ke tetangganya bahwa telah dicabuli ayahnya," ungkapnya.

Karena merasa kasihan, SW kemudian dibawa ke puskesmas oleh tetangganya untuk diperiksa.

Namun, dokter di puskesmas tidak berani memeriksa SW secara mendalam karena harus melalui persetujuan pihak kepolisian.

Akhirnya SW pun dibawa pulang oleh tetangganya dan melapor ke polisi.

Menerima laporan adanya pencabulan anak, petugas dari Polsek Halong langsung menuju rumah pelaku.

Tetapi, baik pelaku maupun korban sudah meninggalkan rumah menuju rumah kerabatnya.

Polisi pun bergerak cepat memburu SH dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kos.

"Awalnya kan kami menerima laporan, setelah itu kami tindak lanjuti untuk mencari pelaku dan berhasil kita tangkap di rumah kosnya," ujarnya.

Di hadapan polisi, SH mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SH kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.

SH akan diancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kasus Serupa, Ayah Cabuli Anaknya yang Masih Balita setelah Bercerai dengan Istri

Seorang pria berinisial RM (25) diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang kini berumur 5 tahun.

Perbuaan tersebut diduga dilakukan RM setelah bercerai dengan istrinya.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris M Maulana mengatakan bahwa pelaku tersebut telah bercerai dengan Ibu korban sejak 2018 lalu.

Meski begitu, korban biasa dijemput oleh pelaku setiap akhir pekan, untuk bermain di rumahnya.

Menurut Yoris, pencabulan diduga terjadi pada 18 Januari 2020, sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Adapun, tindakan pencabulan itu diketahui ketika balita tersebut pulang dari rumah Neneknya ke rumah Ibunya.

Menurut polisi, pada keesokan harinya, korban dengan polos menceritakan bahwa ada rasa sakit di kemaluannya.

Ibu korban kemudian membawa korban ke bidan di dekat rumahnya.

Namun Ibu balita tersebut diminta bidan untuk memeriksakan anaknya ke rumah sakit. "Saat ditanya (Ibunya) korban mengaku telah dilakukan pencabulan oleh pelaku," kata Yoris saat di Mapolres Cimahi, Jumat (13/3/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, diketahui bahwa ada kerusakan pada kemaluan korban.

Ibu korban kemudian melaporkannya ke Polres Cimahi pada 23 Januari 2020 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pada 12 Maret 2020, pelaku atau Ayah korban akhirnya ditangkap.

Meski pelaku tidak mengakui perbuatannya, menurut polisi, bukti lain menunjukan adanya perbuatan cabul terhadap anak tersebut.

"Pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun dari hasil visum, kuat untuk melakukan penahanan (tersangka)," kata Yoris.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Namun, karena dilakukan oleh Ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga," kata Yoris.

Akibat perbuatan Ayah kandungnya itu, menurut Yoris, korban dalam kondisi stres dan trauma, sehingga perlu dilakukan pendampingan.

KNPI Aceh Minta Jokowi Segera Tetapkan LockDown untuk Antisipasi Wabah Virus Corona

Keluarga Pasien Suspect Corona di Subulussalam Menolak Dirujuk ke RSUZA

Antisipasi Corona, Bupati Sarkawi Perintahkan Dinas Terkait Monitor Harga Sembako

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesepian 2 Kali Bercerai, Ayah Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun Berulang Kali", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved