TAG
pencabulan
-
Tersangka SW, warga Kecamatan Bandar yang berprofesi sebagai wiraswasta, mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap Z.
Rabu, 24 Desember 2025
-
Penangkapan para pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dinas Sosial serta orang tua korban.
Senin, 24 November 2025
-
Mahasiswi berinisial ES melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir HA, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka, Polres Cilegon.
Selasa, 28 Oktober 2025
-
Namun korban yang sudah lansia tidak bisa berbuat banyak, saat itulah pelaku memeluk korban dan mencabuli korban.
Selasa, 28 Oktober 2025
-
Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi terduga pelaku yang menghabisi nyawa dan menyetubuhi bocah itu.
Rabu, 15 Oktober 2025
-
DB diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar.
Selasa, 14 Oktober 2025
-
Saat itu, terduga pelaku dalam keadaan tidak menggunakan celana, sedangkan korban hanya menggunakan kain sarung
Kamis, 9 Oktober 2025
-
Sejumlah barang bukti diamankan dari apartemen yakni rekaman CCTV, pakaian korban, dan perangkat digital.
Kamis, 2 Oktober 2025
-
Usai melancarkan aksi bejatnya, para pelaku memberikan uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu kepada korban.
Kamis, 4 September 2025
-
Aksi itu akhirnya terbongkar setelah ibunda korban memergoki kondisi tak wajar saat anaknya mengikuti remedial di ruang guru.
Sabtu, 23 Agustus 2025
-
Pelaku berbuat bejat kepada anaknya tirinya sebanyak 15 kali dari tahun 2020 sampai kasus ini terungkap pada Maret 2025.
Jumat, 15 Agustus 2025
-
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya dan perih saat buang air kecil.
Sabtu, 9 Agustus 2025
-
Satuan Reskrim Polres Pasuruan menetapkan 7 pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak.
Jumat, 25 Juli 2025
-
Pelaku melakukan serangkaian tindakan cabul terhadap korban, termasuk mencium dan menggigit bagian tubuh sensitif.
Rabu, 23 Juli 2025
-
Polisi menahan seorang pria di Kota Batu, Jawa Timur berinisial S (57) atas tindakan pelecehan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Selasa, 22 Juli 2025
-
“Saat itu, korban dipanggil pelaku, dengan diberikan Rp 5.000 dan es jelly, yang kemudian diajak ke dapur.
Di sana, pelaku menutup mata korban
Selasa, 22 Juli 2025
-
Pelaku berinisial C (34) tega mencabuli terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Minggu, 20 Juli 2025
-
Aksi bejatnya ini dilakukan bukan pertama kali melainkan sudah 4 tahun terakhir dari tahun 2021 hingga Juni 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
-
Motif itu, tentu saja tidak dibenarkan. Konon pula korbannya merupakan keponakan sendiri, mestinya sebagai Pakde melindunginya.
Selasa, 8 Juli 2025
-
Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan Polres Aceh Singkil yang menangani perkara tersebut.
Selasa, 8 Juli 2025
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved