Penambang Ilegal
Dua Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Jadi Tersangka
Untuk TPK yang dua tersangka kini dalam proses penyidikan, sedangkan TKP satu lagi hanya berhasil mengamankan beko yang kini dititip di lokasi.
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menetapkan dua dari tiga warga yang ditangkap dalam kasus tambang emas ilegal (illegal mining) sebagai tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni pria R (39) dan pria D (39) keduanya warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong Nagan Raya.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillag Aditya Pratama SIK dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta Novison di Mapolres setempat, Senin (16/3/2020).
"Dari tiga orang yang diamankan sebanyak 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan," katanya.
Menurutnya dalam kasus tersebut pihaknya masih mendalami dan nenyelidiki sejumlah orang lainnya terlibat dalam kasus tersebut.
• Antisipasi Corona, Pelajar dapat Akses Seluruh Materi Belajar di Ruangguru Bebas Kuota, Ini Caranya
• BREAKING NEWS - 4 KKB Papua Tewas Tertembak dalam Kontak Senjata dengan TNI-Polri di Tembagapura
• Muazin Menangis Saat Ajak Jamaah Sholat di Rumah
Dikatakannya, kasus dengan dua tersangka tersebut sejumlah barang bukti diamankan satu unit beko, emas 25 gram dan kasbuk yang kini telah ditarik ke Mapolres.
Satu beko dititip
Kapolres Nagan Raya menambahkan dalam penggerebekan tambang emas ilegal di pedalaman Desa blang Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada 9 Maret 2020 lalu terdapat dua titik TKP yang berdekatan.
Untuk TPK yang dua tersangka kini dalam proses penyidikan, sedangkan TKP satu lagi hanya berhasil mengamankan beko yang kini dititip di lokasi.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya kembali menangkap 3 pelaku penambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong kabupaten setempat, Senin (9/3/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Selain membekuk tiga warga dalam kasus itu, polisi mengamankan dua unit exvator (beko) dan serbuk emas murni 25 gram sebagai barang bukti (BB) dan ketiga warga dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba.(*)