Daerah-daerah di Indonesia yang Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa karena Penyebaran Virus Corona

Saat ini, sejumlah wiyalah telah ditetapkan dalam status KLB virus corona. Berikut beberapa daerah yang menetapkan KLB karena virus corona

Editor: Amirullah
AFP/YONHAP/SOUTH KOREA OUT
Para pekerja medis dilengkapi pakaian pelindung memindahkan seorang pasien diduga terinfeksi virus corona (tengah) ke rumah sakit lain dari Rumah Sakit Daenam, di daerah Cheongdo, Korea Selatan, Jumat (21/2/2020). Penyebaran virus corona hingga hari ini, Senin (24/2/2020), semakin menunjukkan peningkatan di sejumlah negara, seperti Italia, Iran, dan Korea Selatan.(AFP/YONHAP/SOUTH KOREA OUT) 

SERAMBINEWS.COM - Penyebaran virus corona yang cukup mengkhawatirkan, hal ini membuuat beberapa daerah menetapkan KLB atau kejadian luar biasa, di mana saja itu?

Berbagai daerah mulai ambil sikap soal penyebaran virus corona.

Termasuk beberapa wilayah di Indonesia yang menetapkan statu Kejadian Luar Biasa (KLB).

Penetapan KLB ini merupakan kewenangan kepala daerah sesuai dengan instruksi Presiden soal status gawat darurat di daerah masing-masing.

Kepala daerah sebelumnya sudah melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mengambil langkah selanjutnya.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat melakukan konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (15/3/2020).

"Saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk terus memonitor kondisi daerahnya dan berkonsultasi dengan pakar medis dalam menelaah setiap situasi yang ada," kata Presiden.

"Kemudian, terus berkonsultasi dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya apakah siaga darurat atau kah tanggap bencana non-alam," lanjut dia.

Saat ini, sejumlah wiyalah telah ditetapkan dalam status KLB virus corona.

Berikut beberapa daerah yang menetapkan KLB karena virus corona dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

1. Kota Solo

Daerah pertama yang menetapkan pemberlakuan status KLB adalah Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah.

Status ini resmi diberlakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Jumat (13/3/2020) malam, beberapa hari setelah seorang pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS Moewardi meninggal, Rabu (11/3/2020).

Rudy menegaskan, "luar biasa" dalam status ini mengacu pada upaya penanganan yang dilakukan pemerintah kota, bukan virusnya.

"KLB ini jangan dimaknai negatif. KLB ini dimaknai keseriusan Pemkot Surakarta untuk menangani dan menyampaikan kepada masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved