Dua Pemodal Masuk DPO, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal
Polres Nagan Raya kini sedang memburu dua warga selaku pemodal atau penyewa beko dalam kasus tambang emas ilegal
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kini sedang memburu dua warga selaku pemodal atau penyewa beko dalam kasus tambang emas ilegal yang berhasil diungkap polisi. Kedua pemodal yang berinisial AI dan S itu sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan operator beko berinisial S juga masuk dalam daftar perburuan pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fadillah Aditya Pratama SIK, dan Kasubag Humas, Iptu Sapta Novison, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (16/3/2020). “Kita masih mendalami serta memburu dua orang selaku pemodal. Kini mereka buron,” kata Kapolres.
Menurutnya, setelah kedua pemodal ditetapkan sebagai tersangka dan seorang operator beko tertangkap, maka ke depan penyidik akan mendalami hubungan mereka dengan pemilik beko tersebut. Pasalnya, beber AKBP Risno, penyidik masih terus mendalami kasus tambang emas ilegal yang digerebek pada Senin ( 9/3/2020) lalu, di kawasan pedalaman Desa Neuang, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. “Kita mengimbau yang DPO segera menyerahkan diri ke polisi,” imbaunya.
Pantauan Serambi, dalam konferensi pers di Mapolres Nagan Raya itu, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka turut dihadirkan. Mereka adalah pria R (39) dan pria D (39), keduanya warga Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Sedangkan pria J (25), warga Beutong yang sebelumnya juga diamankan hanya sebagai saksi. “Dari tiga orang yang berhasil ditangkap, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal,” jelas Kapolres.
Ia melanjutkan, barang bukti (BB) yang diamankan dalam kasus kedua tersangka tersebut antara lain, 1 unit alat berat jenis excavator (beko) yang kini sudah ditarik ke Polres, 2 lembar ambal, 1 mesin kasbok, dan serbuk emas murni seberat 25 gram. Menurut AKBP Risno, kedua tersangka tersebut melakukan aktivitas penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sehingga melanggar Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Lebih lanjut, Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK menjelaskan, dalam penggerebekan tambang emas ilegal di pedalaman Beutong tersebut, pihaknya mengamankan dua unit excavator atau beko. Namun begitu, urainya, hanya 1 beko yang ditarik ke Mapolres, sedangkan sisanya terpaksa dititip desa terdekat karena beko tersebut mengalami kerusakan. “Beko satu lagi yang diamankan di lokasi tambang emas ilegal itu rusak sehingga tidak dapat diturunkan ke Polres. Jadi dititip desa terdekat, namun tetap dalam pantauan kita,” ujarnya.
Menurut Kapolres, beko yang diamankan tersebut berdekatan dengan beko yang berhasil ditangkap dengan dua tersangka tersebut. Namun beko yang dititip di desa itu, operator dan pekerja berhasil melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi. “Sejauh ini, masih kita lidik. Kita pastikan siapa pemilik beko itu dan siapa yang melakukan kegiatan di tambang emas itu,” tukasnya.
Diakuinya, lokasi tambang emas ilegal yang berhasil diungkap tersebut sangat jauh berada di dalam kawasan hutan lindung, yakni berjarak 50 kilometer atau butuh waktu 3 jam dengan berkendaraan dan 1 jam berjalan kaki.(riz)