Berita Nagan Raya

KPH Ungkap 40 Hektare Hutan Beutong Ateuh Telah Dirambah, Jalan 6 Km Dibuka Tanpa izin

Pembukaan jalan itu dinilai tidak mengantongi izin Menteri Kehutanan (Menhut) dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Penulis: Rizwan | Editor: Subur Dani
Dok KPH
KPH menertibkan peramh hutan lindung di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Rabu (20/8/2025). 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kesatuan Pengelola Hutan (KLH) Wilayah IV mengungkapkan bahwa, ada kegiatan ilegal yang dilakukan terkait pembukaan jalan sepanjang 6 kilometer (km) di hutan lindung di Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Pembukaan jalan itu dinilai tidak mengantongi izin Menteri Kehutanan (Menhut) dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Baca juga: KPH Temukan Hutan Lindung Telah Dirambah Pembalak Liar Capai 40 Hektare di Nagan Raya

Sedangkan yang buka jalan itu sejauh ini belum diketahui dan diduga oleh pelaku pembalak liar.

Adanya aktivitas pembukaan jalan dalam hutan lindung itu diketahui saat tim KPH Wilayah IV Meulaboh bersama Denpom IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya turun pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Baca juga: Kerusakan Hutan di Nagan Raya kian Parah, APEL Green Aceh Desak Pihak Terkait Tindak Tegas 

"Temuan tim di hutan lindung juga ada pembukaan jalan 6 kilometer dengan lebar 4 meter tidak mengantongi izin resmi pemerintah dan merupakan tindakan melawan hukum," jelas Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin SHut kepada Serambinews.com, Sabtu (23//8/2025).

Dikatakan, terkait yang buka jalan itu sejauh ini masih dalam penyidikan pihaknya serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Gawat! Hutan Lindung di Nagan Raya Dirambah, Polisi akan Koordinasi dengan KPH

Selain itu, kata Naharuddin, tim KPH dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh juga mengungkapkan,  dari luas lahan yang telah dirambah oleh pembalakan liar di hutan lindung Beutong Ateuh sudah mencapai 40 hektare.

"Perkiraan hutan lindung ditebang mencapai 40 hektare," kata Naharuddin, KPH Wilayah IV yang membawahi kerja Nagan Raya.

"Untuk pelaku sedang kita dalami. Kami mohon dukungan Aparat Penagak Hukum (APH) dan Gakkum agar semuanya bisa terungkap," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Luncurkan Program NgoPiSaNger, Ini Manfaatnya Bagi ASN

Dikatakan, untuk penertiban yang dilakukan pada Rabu lalu, pelaku melarikan dan sejumlah barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Lapor ke Bareskrim

Sementara itu, Yayasan APEL Green Aceh mendesak pihak terkait untuk menindak tegas kasus pembalakan liar yang masih marak terjadi di Aceh, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang, Nagan Raya.

APEL Green Aceh menilai praktik pembalakan liar ini sudah sangat meresahkan karena diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas tersebut.

“Operasi gabungan ini langkah positif, tetapi harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas. Jika benar ada aktor di balik aktivitas ini, mereka harus diusut tanpa pandang bulu,” tegas Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, kemarin.

APEL Green Aceh juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendorong perhatian serius dari penegak hukum tingkat nasional.

Baca juga: VIDEO - Tim Gabungan Amankan Bukti Penebangan Liar di Hutan Lindung Nagan Raya

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved