Kemendagri Ultimatum 4 Fraksi, Soal Pengisian AKD di DPRA
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengultimatum (memperingatkan) empat fraksi di DPRA yang belum mengirim
BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengultimatum (memperingatkan) empat fraksi di DPRA yang belum mengirim nama-nama anggotanya ke alat kelengkapan dewan (AKD) untuk segera mengirimnya. Kemendagri memberi batas waktu sampai akhir bulan ini.
Keempat fraksi itu yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa-Partai Daerah Aceh (PKB-PDA). Surat itu juga ditembuskan ke Mendagri (sebagai laporan) dan Plt Gubernur Aceh.
Surat Mendagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah, Drs Akmal Malik MSi pada 12 Maret 2020, itu masuk ke DPRA pada Jumat (13/3/2020) sore dan diterima oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin pada Senin (16/3/2020) pagi.
Surat bernomor 170.11/1491/OTDA itu dikirim untuk menjawab surat Ketua DPRA nomor 009/419 tanggal 17 Februari 2020 perihal fasilitasi dan hasil pertemuan lintas fraksi DPRA pada 24 Februari 2020 terkait komposisi alat kelengkapan dewan.
Adapun isi surat tersebut antara lain disebutkan, sesuai Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 menegaskan bahwa setiap anggota DPRD (di Aceh disebut DPRA), kecuali pimpinan DPRD, menjadi anggota salah satu komisi.
Maka diwajibkan kepada semua unsur fraksi di DPRA menugaskan anggotanya di alat kelengkapan terutama dalam komisi. Pada bagian lain juga ditegaskan bagi fraksi yang belum mengirim nama anggotanya ke alat kelengkapan diberi waktu sampai akhir bulan ini untuk mengirimnya.
"Dalam rangka peningkatan peran dan fungsi DPRA sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, paling lambat di minggu ketiga bulan Maret 2020, bagi fraksi yang belum menugaskan kadernya di komisi dan/atau AKD lainnya agar segera memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 khususnya amanat Pasal 47 ayat (1) . Sehingga semua anggota DPRA terakomodasi di AKD," bunyi surat itu.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, menyakini empat fraksi yang sebelumnya tidak mengakui hasil paripurna penetapan AKD tersebut akan mengirim utusannya ke alat kelengkapan sesuai arahan Kemendagri.
"Karena bagaimanapun sesuai dengan ketentuan semua anggota dewan harus tergabung dengan AKD. Saya sangat yakin mereka masih beritikad baik dan akan mengirimkan anggotanya ke AKD. Saya berpikiran seperti itu karena anggota dewan disumpah untuk taat azas dan hukum," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat fraksi di DPRA yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB-PDA menolak hasil paripurna penetapan AKD di DPRA pada Jumat 17 Januari 2020. Alasannya, karena nama anggota dari tiga fraksi (Demokrat, Golkar, PPP) tidak masuk dalam komisi.
Sedangkan utusan dari Fraksi PKB-PDA dibacakan, tapi tetap menolaknya setelah muncul protes dari tiga fraksi tadi yang menilai paripurna cacat hukum. Sementara fraksi yang mendapat jatah komisi yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PNA, dan Fraksi PKS. Kelima fraksi tersebut tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB).
Kisruh penetapan AKD tersebut dimulai saat Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, dan Fraksi PPP menumpuk anggotanya di dua komisi yaitu Komisi V dan VI. Skema itu dianggap oleh fraksi KAB tidak sesuai aturan main (Tatib), sehingga penetapan AKD diputuskan melalui mekanisme voting.
Menyikapi surat Kemendagri tersebut, Serambi kemudian mengonfirmasi empat ketua fraksi tersebut, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB-PDA. Dari empat fraksi tersebut, mereka tidak banyak memberi tanggapan.
Hanya Ketua Fraksi PKB-PDA, Syarifuddin yang menyampaikan permintaan Kemendagri tersebut sebagai kebijakan yang baik. "Ini kebijakan pemerintah yang kita dukung demi kebaikan bersama," katanya melalui pesan WhatApp.
Apakah PKB-PDA akan mengirim ulang nama anggotanya ke AKD atau menerima hasil paripuna dulu? "Nanti kita tunggu hasil kesepakatan koalisi kita non-KAB," jawabnya.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat, HT Ibrahim, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ, dan Ketua Fraksi Golkar, Ali Basrah belum memberikan keterangan ihwal surat Kemendagri. "Saya masih di Jakarta, Rabu baru pulang dan masalah surat itu nanti kami rapat dulu, baru kami beritahukan," kata Ibrahim kepada Serambi. (mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dahlan-jamaluddin-ketua-dpra.jpg)