Pemerintah Aceh tak Berlakukan Sidik Jari

MULAI Senin (16/3) kemarin, Pemerintah Aceh meniadakan finger print atau absen sidik jari bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto 

"Kebijakan libur 14 hari bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 karena ketika seseorang kontak dengan apapun dan siapapun yang bisa menginfeksi Covid-19, maka harus ditunggu 14 hari. Jika tidak terjadi apa-apa, maka orang tersebut dinyatakan aman dari covid-19. Instruksi Pak Nova akan berhasil maksimal, bila semua orang tetap tinggal di rumah masing-masing dan tidak berpergian selama 14 hari itu," ujar pria yang akrab disapa SAG ini.

“Oleh karena itu, Pak Nova mengimbau agar para orang tua siswa mendukung hal ini dengan tetap memantau anak-anaknya saat libur jangan justru membiarkan sang anak bebas berkeliaran di tempat umum seperti warkop, cafe, mall, arena bermain dan tempat lainnya kecuali untuk hal yang sangat mendesak," sambung SAG.

SAG menegaskan, tanpa kerja sama orangtua dan masyarakat, maka libur sekolah yang bertujuan untuk menekan penyebaran covid-19 tentu akan sia-sia. SAG menuturkan, sejumlah pihak khawatir dengan banyaknya anak-anak usia sekolah yang justru berkeliaran di pusat keramaian. Jika ini dibiarkan, maka kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah di semua tingkatan justru akan menjadi bumerang karena anak-anak usia sekolah berkeliaran tanpa pengawasan orang tua.(dan)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved