Seleksi CPNS
Pemerintah Tunda Pelaksanaan SKB CPNS Tahun 2019, Pengumuman Hasil SKD Tetap Sesuai Jadwal
Penetapan lebih lanjut jadwal pelaksanaan SKB, dilakukan berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) RI akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2019.
Penundaan pelaksanaan SKB, baik yang menggunakan CAT BKN maupun SKB yang diselenggarakan oleh instansi, semula direncanakan mulai tanggal 25 Maret 2020, ditunda sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Penetapan lebih lanjut jadwal pelaksanaan SKB, dilakukan berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan hasilnya akan diberitahukan kemudian dalam bentuk surat edaran.
Sedangkan pengumuman hasil SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2019 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 22-23 Maret 2020. Pengumuman hasil SKD dimaksud melalui portal resmi penerimaan CPNS tahun 2019 masing-masing instansi.
Penundaan pelaksanaan SKB dan pengumuman hasil SKD tetap sesuai jadwal, tertuang dalam Surat Menteri PANRB RI, Nomor: B/318/M.SM.01.00/2020, tanggal 17 Maret 2020.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB RI, Tjahyo Kumolo. Surat bersifat segera itu dikirim kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan para Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, masing-masing di tempat.
Surat dari Menteri PANRB RI tersebut, menurut keterangan sudah diterima Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Penerimaan CPNS tahun 2019 lingkup Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
“Benar, sudah kita terima sore tadi (Selasa sore),” kata Ketua Panselda Penerimaan CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur melalui Sekretaris, Rahmad Sumedi SE ketika dihubungi Serambinews.com, Selasa (17/3/2020) malam.
Cut Hasnah Nur dan Rahmad Sumedi juga menjabat Kepala dan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Abdya.
Surat Menteri PANRB tersebut berisikan empat poin.
Selain menjelaskan pengumuman hasil SKD tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan jadwal pelaksanaan SKB ditunda,
juga menjelaskan bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender/kontrak dengan pihak ketiga dan telah menentukan jadwal pelaksanan SKB agar segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
Penanganan terkait koordinasi tersebut, menurut Surat Menteri PANRB itu, dilakukan sesuai dengan kaidah kahar (sesuatau keadaan yang terjadi di luar kenhendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi).
Surat tersebut merujuk Peraturan Menteri PANRB, Nomor 23 Tahun 2019 tentag Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2019.
Juga merujuk surat Kepala BKN, Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019, dan Pendemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah serta memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 3.951 CPNS tahun 2019 Lingkup Kabupaten Abdya, mengikuti SKD (seleksi kompetensi dasar) berakhir 4 Februari 2020 lalu, sebanyak 853 peserta berhasil lulus ambang batas passing grade.
Untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yaitu SKB (seleksi kompetensi bidang), peserta yang lulus ambang batas passing grade menunggu dengan perasaan dag-dig-dug.
Pasalnya, peserta yang lulus ambang batas passing grade SKD berjumlah sebanyak 853 orang tidak seluruhnya bisa mengikuti SKB.
Pelaksanaan SKB yang direncanakan 25 Maret sampai 10 April mendatang hanya terbatas mereka yang memenuhi ranking passing grade SKD dengan perbandingan 1 banding 3.
Artinya, jika unit kerja tertentu butuh (formasi) 1 CPNS, maka peserta SKB pada unit kerja tersebut diikuti peserta yang masuk passing grade ranking 1 sampai 3.
Jika yang diterima pada unit kerja tertentu sebanyak 2 CPNS, maka peserta SKB adalah peserta yang masuk passing grade ranking 1 sampai 6, dan seterusnya.
Ketua Panselda CPNS Abdya, Hj Cut Hasnah Nur melalui Sekretaris Rahmad Sumedi SE ketika dihubungi Serambinews.com, Senin (24/2/2020) lalu menjelaskan, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa hasil SKD CPNS akan diumumkan 25 sampai 23 Maret mendatang.
“Sekarang ini, SKD CPNS beberapa daerah masih berlangsung,” katanya.
Sedangkan jadwal pelaksanaan SKB sejak 25 Maret sampai 10 April mendatang.
Penyampaian hasil seleksi sejak 27 sampai 30 April 2020 dan Pengumkuman hasil SKB direncanakan 1 Mei mendatang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat BKN Nomor: K 26-30/V 205-4/99 tanggal 9 Desember 2019 dengan perihal jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2019.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Rahmad Sumedi menjelaskan, peserta SKB adalah peserta yang telah lolos perankingan ambang batas passing grade SKD.
Pengumuman hasil SKD dijadwalkan 22 sampai 23 Maret mendatang. (*)