Berita Langsa
Eks Ketua Bapera Aceh Bantah Isu Lakukan Kekerasan Seksual, Klaim Difitnah
"Kita ingin meluruskan ke publik bahwa isu dugaan kekerasan seksual seperti yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu, tidak benar," sebut Irwansyah.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Irwansyah Putra, SH, MKn, CFAS selaku kuasa hukum Faisal Amsco (mantan Ketua Bapera Aceh), menepis isu kliennya ini melakukan dugaan kekerasan seksual pada 3 tahun silam.
"Kita ingin meluruskan ke publik bahwa isu dugaan kekerasan seksual seperti yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu, tidak benar," sebut Irwansyah kepada Serambinews.com, Jumat (22/8/2025).
Menurut Irwansyah, masyarakat di Aceh tidak percaya jika Faisal melakukan perbuatan pelanggaran hukum.
Ia menekankan, bahwa isu tersebut sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Kami di Aceh tidak percaya jika abang kami Faisal melakukan hal seperti yang diberitakan atau isu yang sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu," jelasnya.
Baca juga: Mantan Ketua Bapera Aceh Faisal Amsco Ditahan Polda Metro Jaya
Baca juga: VIDEO - Kasus Kekerasan Seksual dan Ancaman Penyebaran Video Tak Senonoh di Aceh Utara
Ditambahkan Irwansyah, oknum penyebar isu itu tidak mengetahui asal-muasal masalah yang terjadi terhadap Faisal, sehingga telah mencemarkan nama baik Faisal Amsco.
"Kami bersaksi abang kami tersebut difitnah karena kami tahu bahwa Bang Faisal adalah orang baik,” tutur dia.
“Kami percaya, masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak benar ini," tukasnya.
Dibeberkan Irwansyah, Kuasa Hukum Faisal Amsco, Irjen Pol (P) DR Abdul Gofur, SH, MH juga telah mengirimkan surat kepada Kapolri perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan serta gelar perkara khusus.
Permohonan ini atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/2300/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2025 di Unit I Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Edukasi Seksual Sejak Dini, Kunci Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak, dr Boyke Ungkap Caranya
Baca juga: AKBP Fajar Tak Hanya Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Diduga juga Terlibat Perdagangan Orang
Atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6B dan C Undang-undang No 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual, atas nama pelapor/korban saudar RIS dan terlapor Faisal.
"Saat ini, kami masih menunggu jawaban dari Kapolri atas permohonan perlindungan hukum dan keadilan serta gelar perkara khusus bagi klien kami ini," pungkas Kuasa Hukum Faisal Amsco.(*)
Faisal Amsco
Faisal Amsco Mantan Ketua Bapera Aceh
Faisal Amsco bantah isu kekerasan seksual
kekerasan seksual
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
IAIN Langsa dan PWI Sepakat Perkuat Sinergi Pendidikan |
![]() |
---|
Wali Kota Langsa Lepas Start Boat Race Wisata Gampong Proklim di Sungai Lueng |
![]() |
---|
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Tonton Pawai Alegoris, Peserta Dilepas Walikota Langsa di Pendopo |
![]() |
---|
Sejak Pagi, Ribuan Pelajar SD, SMP dan SMA Kota Langsa Sudah Berkumpul Ikuti Pawai Alegoris HUT RI |
![]() |
---|
Wali Kota Serahkan Remisi HUT RI kepada Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Langsa, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.