Ismed Sofyan Dilaporkan Cut Rita Ke Polisi, Bek Persija asal Aceh Ini Dituduh KDRT dan Selingkuh
Cut Rita melaporkan Ismed Sofyan langsung ke kantor polisi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
SERAMBINEWS.COM - Pemain Persija Jakarta, Ismed Sofyan, dilaporkan ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh istrinya Cut Rita atas dugaan Kekerasan dan penelantaran.
Ismed Sofyan dengan Cut Rita telah menikah dari 2009 lalu, namun kabar kurang sedap pada 2017 yang mana bek Persija Jakarta itu dikabarkan selingkuh hingga hal itu pun berujung sebuah perceraian.
Cut Rita melaporkan Ismed Sofyan langsung ke kantor polisi yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Cut Rita mengaku bahwa Ismed Sofyan sudah tak pernah memberikan nafkah kepadanya.
"Semenjak 2017 dia keluar dari rumah dan dia tidak pernah beri nafkah saya sampai sekarang tahun 2020," kata Cut Rita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, (18/3/2020).
Menurut Cut Rita, Ismed Sofyan sebenarnya telah menggugat cerai dirinya di Pengadilan Agama Depok.
Laporan perceraiannya sudah dilaporkan Ismed Sofyan sebanyak dua kali.
Meski sudah dua kali, namun belum ada putusan pasti dari pengadilan sehingga mereka masih dinyatakan menjadi suami dan istri yang sah.
Putusan perceraian belum sah karena Ismed Sofyan dinyatakan belum memberikan atau membayar uang iddah mut’ah untuk Cut Rita.
Nafkah Iddah mut'ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
“Saya minta Ismed udah hampir empat tahun ya dia belum ceraikan saya, belum bayar uang idah mut’ah saya, tidak nafkahkan saya,” ujar Cut Rita.
Cut Rita mengatakan, pengacaranya meminta uang iddah mut'ah ke Ismed Sofyan sebesar Rp 2 miliar.
Tapi pengadilan hanya menyetujui Rp 500 juta.
“Saya minta uang itu karena saya punya utang di Bank Mandiri atas tanda tangan Ismed. Agunannya mobil," ucapnya.
Sementara itu, alasan Cut Rita meminta cerai bukan hanya mengenai perselingkuhan saja.
Namun menurutnya ia sebelumnya mendapatkan perlakuan kekerasan dalam rumah tangga dari Ismed.
Ia melaporkan suaminya itu harapannya agar suaminya menceraikan dia dan memberikan uang iddah mut’ah untuknya.
/photo/2020/03/10/3562134638.jpg)
“Laporannya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pelantaran dari 2017.
Tapi waktu itu saya tidak visum. Dulunya kan dia pukul saya sampai habis semua ini.
Tapi saya tidak visum,” ujar Cut Rita.
“Harapan saya dia ceraikan saya, dia membayar uang Iddah Mut'ah ini, udah selesai untuk saya itu.”
Laporan Cut Rita diterima Polsa Metro Jaya dengan nomor LP/1482/III/YAN.2.5/2050/SPKTPMJ.
Ismed dilaporkan dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa tindakan KDRT berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga.
Polisi Periksa Cut Rita Istri Ismed Sofyan

Polisi telah memeriksa istri pesepak bola Ismed Sofyan, Cut Rita.
Cut Rita diklarifikasi atas laporan tuduhan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ismed.
"Kita telah melakukan klarifikasi kepada pelapor atau korban pada Rabu, 18 Maret 2020 kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Sayangnya, Yusri enggan membeberkan hasil pemeriksaan. Alasannya, materi pemeriksaan masuk ke ranah penyelidikan.
Melansir medcom.id, Yusri memastikan laporan ini tengah diusut.
Penyidik akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor Ismed.
Namun, jadwal pemeriksaan pemain Persija dan Tim Nasional (Timnas) Indonesia itu belum diketahui.
Agenda pemanggilan Ismed ditentukan penyidik.
Dihubungi terpisah, Ismed dipastikan hadir jika dipanggil untuk dimintai keterangan polisi.
Bek Persija itu akan membuka secara jelas kasusnya di depan penyidik.
"Ismed sangat siap hadir kalau ini (laporan istrinya) menjadi perkara. Melapor itu hak, polisi akan menerima. Bahwa ini menjadi perkara atau tidak kita akan lihat," kata kuasa hukum Ismed, Gusti Randa, kepada Medcom.id.
Ismed dilaporkan istrinya Cut Rita, Rabu, 18 Maret 2020 atas kasus KDRT.
Ismed disebut telah menelantarkan dan melakukan kekerasan fisik terhadap perempuan berdarah Aceh itu.
Laporan polisi Rita terdaftar dengan nomor LP/1482/III/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ tanggal 4 Maret 2020. Ismed disangkakan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.(*)
• Sampai di RSU Cut Meutia Aceh Utara, Pasien PDP dari Aceh Tamiang Langsung Diisolasi
• VIDEO - Polisi Reka Ulang Pencurian Uang di ATM BRI Bireuen, Tersangka Merupakan Karyawan IT
• Ketua DPRK Aceh Besar Minta Masyarakat Waspada dan Ikuti Fatwa MPU Aceh, Antisipasi Virus Corona
Artikel ini sudah tayang di Bolasport.com dengan judul: Ismed Sofyan Dilaporkan Ke Kantor Polisi Atas Dugaan Kekerasan dan Selingkuh