Berita Banda Aceh

Kakek Durjana asal Aceh Besar Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Beli Es Krim dan Ancam Korban

Sedangkan korban AS (5 tahun) diajak oleh tersangka untuk berbaring di atas tali ayunan. Berawal dari sanalah, tersangka mulai menjalankan aksinya.

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Dua personel Satuan Reskrim Polresta menggiring SL alias Kakek (54), pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan di Kecamatan Baitussalam, 9 Februari 2020. Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/3/2020). 

Begitu tiba di sana, tersangka SL alias Kakek meminta tiga teman sepermainan korban, yakni MS, RD dan SA, untuk mandi-mandi di pinggir muara. Sedangkan korban AS (5 tahun) diajak oleh tersangka untuk berbaring di atas tali ayunan. Berawal dari sanalah, tersangka mulai menjalankan aksinya menjamah tubuh bocah malang tersebut.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, meringkus SL alias Kakek (54) warga salah satu gampong di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (16/3/2020) siang.

Kakek durjana tersebut, ditangkap setelah dilaporkan mencabuli dua bocah perempuan warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Minggu, 9 Februari 2020 lalu.

Dua bocah malang berinisial AS (5 tahun), dan IL (9 tahun) tersebut mendapatkan perlakuan yang tak senonoh dari kakek durjana.

Kapolresta Banda Aceh, KombesPol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK MH, mengatakan tersangka IL alias Kakek durjana sudah telah merencanakan perbuatannya itu.

Pasalnya, tersangka IL alias Kakek yang sudah lanjut usia (lansia) tersebut, sengaja menjemput korban AS dan IL yang sedang bermain bersama-sama temannya di sekitar pabrik batu bata di Kecamatan Baitussalam.

Lalu, dengan menggunakan becak mesin, pelaku SL alias Kakek membawa korban AS dengan menjanjikan akan membelikan es krim sepulang dari main-main menggunakan becak.

RSUD Aceh Tamiang Rujuk Satu PDP Corona ke RS Cut Meutia Aceh Utara

Diduga untuk menghilangkan kecurigaan warga setempat, kakek durjana ini juga ikut membawa serta korban IL, serta tiga teman korban lainnya, yakni MS (9 tahun), RD (9 tahun) dan SA (7 tahun).

Setelah kelima anak perempuan itu menaiki becak tersebut, tersangka SL alias Kakek langsung menuju ke pinggir muara laut, masih dalam Kecamatan Baitussalam.

Begitu tiba di sana, tersangka SL alias Kakek meminta tiga teman sepermainan korban, yakni MS, RD dan SA, untuk mandi-mandi di pinggir muara.

Sedangkan korban AS (5 tahun) diajak oleh tersangka untuk berbaring di atas tali ayunan.

Berawal dari sanalah, tersangka mulai menjalankan aksinya menjamah tubuh bocah malang tersebut.

Perlakuan cabul yang tak pantas dilakoni oleh tersangka SL alias Kakek, sambil mengancam kalau korban AS tidak mau melakukan itu tidak akan diantar pulang.

"Pelaku yang mengancam tidak akan mengantar pulang korban AS, akhirnya bocah perempuan malang ini menuruti apa yag diperintahkan tersangka," sebut AKP Taufiq, dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/3/2020).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani STrK menambahkan, selain mengancam tidak akan membawa pulang korban AS dari lokasi, tersangka juga meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun, termasuk ayah dan ibunya.

Merasa aksi pertamanya lancar, tersangka SL alias Kakek, selanjutnya memanggil IL (9 tahun) bocah perempuan yang ikut bersama saat itu dan juga mengalami nasib yang sama.

Pelaku SL alias Kakek, langsung menggerayangi tubuh bocah malang tersebut dan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap bocah itu.

Setelah kakek durjana itu puas melakukan aksinya, dua korban bersama tiga teman-temannya yang lain, kembali diantar ke pabrik batu batu, tempat sebelumnya kelima anak-anak ini bermain bersama.

Orang tua bocah AS yang melihat perubahan perilaku pada anaknya, langsung mencari tahu apa yang terjadi terhadap gadis kecilnya itu.

Ratusan Santri Abu Tumin Bireuen Ikut Sosialiasasi Pencegahan Corona, Ini Tujuannya

Terungkaplah cerita, kalau SL alias Kakek, sudah melakukan perbuatan yang tak terpuji terhadap AS.

Sehingga pada 9 Maret 2020, ayah korban pun melapor ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

"Pelaku ini seorang pemulung. Lalu, orang-orang di sekitar lokasi tidak pernah curiga dengan perbuatan tersangka. Karena selama ini anak-anak terlihat dekat dengan tersangka SL alias Kakek. Seharusnya kedekatan semacam itulah yang harus diwaspai," sebut Ipda Puti.

Penyidik Unit PPA sendiri, lanjut Puti masih melakukan penyidikan terhadap kasus asusila itu.

Karena, berdasarkan pengakuan tersangka ada anak-anak lain di Kecamatan Baitussalam yang mendapat perlakuan sama, seperti yang dialami bocah AS dan IL.

Tersangka SL alias Kakek itu pun kini harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diganjar melanggar Pasal 22 UU RI, Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkas Ipda Puti. (*)

Cegah Corona, Warga Teupin Kupula Jeunieb Keliling Gampong Baca Doa Tolak Bala

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved