Seruan Bersama

Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh Tentang Pencegahan Dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Di Aceh

Editor: IKL
Iklan
Seruan Bersama Forkopimda Tentang Pencegahan Dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Di Aceh 

SERUAN BERSAMA FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH ACEH

TENTANG
PENCEGAHAN DAN ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) DI ACEH

BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN RI NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2020 TENTANG PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH SERTA SURAT EDARAN GUBERNUR ACEH NOMOR 440 /4820 TENTANG CEGAH VIRUS CORONA MELALUI IBADAH DAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT 

Sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19), maka kami serukan kepada seluruh masyarakat Aceh sebagai berikut : 

  1. Agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran COVID-19.
  2. Agar masyarakat Aceh selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah, membaca Qunut Nazilah dalam setiap shalat 5 waktu, serta berdoa kepada Allah SWT.
  3. Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat / jamaah di lingkungan sekitarnya.
  4. Agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan tempat kerja serta sarana umum lainnya dengan pola hidup bersih dan sehat. 
  5. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin.
  6. Perbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berperilaku hidup bersih dan sehat. 
  7. Hindari keramaian dan/atau pengumpulan massa apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting, tidak berdekatan dengan orang sakit, dan hewan terutama hewan liar.
  8. Hindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara/orang lain seperti berjabat tangan dan berpelukan.
  9. Hindari berkumpul di warung kopi, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya, dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk dibawa pulang ke rumah.
  10. Hindari berpergian ke luar negeri dan daerah lain, jika tidak mendesak.
  11. Bagi penduduk yang baru tiba dari luar Aceh agar mengkarantina dirinya di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari.
  12.  Agar masyarakat dan pengusaha tidak menimbun bahan makanan, kebutuhan pokok dan alat pelindung diri dari COVID-19.
  13. Dilarang membuat dan/atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya, dan sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (Hoax).
  14. Kepada aparat keamanan agar dapat memantau dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (Hoax).

Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab

PADUKA YANG MULIA
WALI NANGGROE ACEH,

TGK. MALIK MAHMUD AL-HAYTHAR

Plt. GUBERNUR ACEH,

Ir. NOVA IRIANSYAH, MT

KAPOLDA ACEH,

Drs.  WAHYU WIDADA, M.Phil
IRJEN POL              

KETUA DPR ACEH,

H. DAHLAN JAMALUDDIN, S.IP

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH,

IRDAM, SH, MH

PANGDAM ISKANDAR MUDA,

TEGUH ARIEF INDRATMOKO, SE, MM
MAYJEN TNI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved