Wabah Virus Corona
Corona Masuk Indonesia, Kemenag Tetapkan Tiga Syarat Ini untuk Calon Pengantin yang akan Menikah
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan tetap dilakukan di KUA
Laporan Syamsul Azman I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) meski merebaknya virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan tetap dilakukan di KUA, namun tetap memperhatikan pencegahan penyebaran virus covid-19.
"Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19."
Demikian disebutkan Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id, Sabtu (21/3/2020).
Selanjutnya, Kamaruddin menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendeal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, (19/3/2020).
• Update Corona di Aceh, 84 Pasien Dalam Pemantauan, 3 Dalam Pengawasan dan 0 Positif COVID19
• Kabur Dari Rumah, Gadis 16 Tahun Dicabuli 3 Pria Selama 3 Hari, Berikut Faktanya
• Ustaz Abdul Somad Soal Wabah Virus Corona: Dukung Fatwa MUI dan Kritisi Orang Asing Dibiarkan Masuk
Kamaruddin juga menegaskan bahwa ada unsur-unsur yang mesti diperhatikan dalam pelaksanaan pernikahan di KUA.
Disebutkan ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA.
Pertama,membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
Ketiga, petugas, wali nikah dan Catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.
"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.
"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," tutupnya.
Jumlah Korban Meninggal akibat Virus Corona di Indnesia
Jumlah pasien positif virus corona Covid-19 di Indonesia kini bertambah menjadi orang 450 per Sabtu (21/3/2020) sore.
Jumlah kasus positif corona ini naik sebanyak 81 kasus.
Tak hanya itu, kasus kematian juga meningkat menjadi 38 orang.
Sebelumnya jumlah kasus kematian sebanyak 32 orang.