Kabur Dari Rumah, Gadis 16 Tahun Dicabuli 3 Pria Selama 3 Hari, Berikut Faktanya

Akibat peristiwa tersebut, ketiganya pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Editor: Amirullah
(KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)
Ilustrasi perkosaan 

SERAMBINEWS.COM - Sosok gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tiga pria yang baru dikenalnya.

Hal tersebut bermula ketika gadis tersebut kabur dari rumah.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan modus pelaku awalnya dengan membujuk korban untuk melakukan oral seks.

Namun belakangan, hingga memaksa berhubungan badan.

Ketiga pelaku yaitu YL (19), EW (16), dan AP (16).

Peristiwa itu terjadi di kos-kosan satu diantara pelaku yang berlokasi di Jalan Batu 7, Tanjungpinang pada sekitar pukul 22.00 WIB pada Rabu (11/3/2020).

()

Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Ustaz Abdul Somad Soal Wabah Virus Corona: Dukung Fatwa MUI dan Kritisi Orang Asing Dibiarkan Masuk

Para Korban Kebakaran Mengungsi di Tenda Darurat, Suasana Duka dan Air Mata Masih Menyelimuti Mereka

Pesta Pernikahan Berubah Jadi Malapetaka, Dua Orang Sebabkan 37 Tamu Positif Terinfeksi Corona

Berkenalan di warnet

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra menjelaskan, kejadian berawal saat korban kabur dari rumah.

Kemudian berkenalan dengan tiga pelaku di salah satu warnet di Tanjungpinang.

Dari perkenalan itu, korban diajak para pelaku untuk berjalan.

Kemudian, korban diajak tinggal di salah satu kosan pelaku karena tak ada tempat tinggal.

Selanjutnya, pelaku YL membujuk korban untuk melakukan oral seks, hingga memaksa mengajak berhubungan badan.

Pelaku ajak 2 teman

Ipda Onny Chandra mengemukakan, pelaku rupanya turut mengajak dua temannya.

()
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved