Ngaku Bisa Gandakan Uang dan Buka Praktik Pengobatan Alternatif, Pria Pasuruan Ditangkap Polisi

EDS ditangkap setelah polisi mendapat laporan mengenai tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku pada 28 November 2019.

Editor: Amirullah
SURYA/GALIH LINTARTIKA
EDS (baju biru) warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan masih bersikukuh tidak bersalah dalam kasus penggandaan uang berkedok pengobatan alternatif. 

EDS mengaku sudah menyampaikan dirinya tidak bisa menggandakan uang ataupun emas.

“Saya sudah sampaikan ke dia (korban) kalau saya hanya bisa memijat saja, pengobatan alternatif. Tapi , dia yang memaksa saya untuk membantunya menggandakan uang itu,” kata EDS, dikutip dari sumber yang sama.

Dia menyampaikan, sebenarnya yang bersangkutan tidak ingin menggandakan emas dan uangnya.

Kata dia, yang bersangkutan hanya ingin sakti saja dan dia meminta bantuannya untuk mewujudkannya.

Penjual nasi kuning ini menyebut, korban ini memiliki guru spiritual.

Dan guru spiritualnya ini yang membimbingnya untuk bisa mewujudkan itu semua, termasuk menyarankan untuk menyiapkan tiga elemen itu.

 “Semuanya yang bawa dia. Bukan saya, ritual juga di rumah dia." kata dia.

"Saya tidak membawa uangnya sedikitpun. Semuanya dimasukkan ke dalam kardus dan dibuat ritual, kalau berubah berarti bukan saya, itu sudah dibawa sama bunda ratu,” tambah dia.

Menurut dia, sebenarnya ini bisa terlaksana, namun ada ketentuan yang dilanggar.

Harusnya belum boleh dibuka, tapi sudah dibuka.

Jawaban tersangka ini sangat berbelit dan berubah-ubah. Tidak konsisten.

Namun, dalam penyelidikan kepolisian, dia diduga kuat menipu korbannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Buka Praktik Pengobatan Alternatif, Pria Pasuruan Ngaku Bisa Gandakan Uang: Dibawa Bunda Ratu

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved