Indonesia Terjangkit Corona
Kumpul Warga Masih Terjadi, Ada Warung Kopi Masih Buka di Aceh, Polri Bakal Hukum yang Membandel
Polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.
Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Sementara di Banda Aceh, Tim gabungan Polresta Banda Aceh, TNI bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar razia warung-warung kopi yang masih dipadati pengujung, Minggu malam (22/3/2020).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto mengatakan, razia ini sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang semakin cepat di Indonesia.
“Jadi kita minta para pengunjung untuk tidak nongkrong dulu di warung kopi dalam situasi saat ini,” kata Trisno.
“Kalau tidak bubar juga, kita suruh tutup kedai kopinya.”
Jika tidak juga menjalankan himbauan ini, kata Trisno, kedai kopi tersebut bisa dituduh melakukan pelanggaran.
Tim, kata Trisno, dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menyusuri kedai-kedai kopi yang masih terlihat ramai. "Sudah bergerak," katanya.
Razia ini, kata Trisno, juga sejalan dengan maklumat Kapolri, instruksi Plt Gubernur Aceh, dan Wali Kota Banda Aceh di mana diminta agar tempat-tempat keramaian ditutup sementara.
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyurati Wali Kota Banda Aceh supaya melakukan penutupan tempat keramaian, seperti warung kopi, cafe, dan wahana permainan di wilayah Kota Banda Aceh.
Langkah itu diminta sebagai upaya pencegahan virus corona atau coronavirus (Covid-19).
Meski sudah digelar razia dan ada intruksi dari Plt Gubernur Aceh, namun sebagian warung kopi masih tetap buka di Aceh.
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, pembubaran perkumpulan massa tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.