Berita Aceh Barat

LP Meulaboh Setop Kunjungi Narapidana, Terkait Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh meniadakan jam kunjung terhadap keluarga warga binaan yang saat ini sedang menjalani hukuman..

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBI/SA’DUL BAHRI
Kalapas Kelas II B Meulaboh Sugiyanto menandatangani berita acara serah terima jabatan dengan Kalapas lama Jumadi SE yang disaksikan oleh Drs Meurah Budiman Kepala Divisi Permasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Aceh, Selasa (7/1/2020) yang berlangsung di Lapas Meulaboh. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.OM, MEULABOH - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh meniadakan jam kunjung terhadap keluarga warga binaan yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara tersebut.

Larangan mengunjungi nara pidana (napi) itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Diasease atau (Covid-19) terhadap tahanan di lapas itu sendiri.

“Untuk Sementara sudah kita stop dulu, kunjungan ke LP, ini sesuai printah pimpinan,” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh Sugiyanto menjawab Serambi, Senin (23/3/2020).

Dikatakannya, bahwa peniadaan jam kunjung bagi keuarga tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kementrian Hukum dan HAM.

VIDEO - Kesadaran Masyarakat Terkait Corona Meningkat, Lokasi Wisata Pantai Mulai Sepi

RSUD Nagan Raya Semprot Desinfektan Cegah Corona, Turut Sediakan Minuman Jahe

Belum Tentu Positif Corona, Jenazah PDP di RSUDZA Tetap Diproses Sesuai SOP Covid-19

Sehingga untuk saat ini jam kunjungan ditiadakan sementara waktu hingga tuntasnya masalah Covid-19 yang kian merebak hampir seluruh dunia.

Ia menambahkan, selain menghentikan jam kunjungan bagi para tamu yang berkunjung ke lapas untuk nara pidana, pihaknya juga memberikan pendidikan kesehatan penanggulangan dan pencegahan terinfeksinya Covid Virus Diseases yang bisa mematikan tersebut.

Selain napi, para pegawai LP setempat juga diterapkan prilaku hidup sehat dan bersih.

Sehingga penyebaran penyakit corona tersebut hendaknya bisa teratasi dengan upaya-upaya yang dilakukan sesuai dengan petunjuk.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved