Selasa, 28 April 2026

Corona di Aceh

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Imbau Warga Patuhi Kebijakan Pemerintah

Mohon seluruh warga jangan lagi abai, acuh tak acuh dan tak mau peduli. Mulailah membatasi diri untuk keluar rumah.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Untuk mencegah masuknya corona di Aceh, Sabtu (14/3/2020) Ombudsman RI Perwakilan Aceh pantau aktivitas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang. Kedatangan mereka untuk melihat kesiapan petugas di Bandara SIM dalam menghadapi dampak virus Corona (Covid-19). DOK OMBUDSMAN RI PERWAKILAN ACEH 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Ombudsman RI Aceh, Taqwaddin Husin mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mematuhi segala perintah dan kebijakan pemerintah terkait penanggulangan bencana penyebaran virus corona.

Bukti bahayanya virus ini sudah nyata di depan mata.

Mohon seluruh warga jangan lagi abai, acuh tak acuh dan tak mau peduli. Mulailah membatasi diri untuk keluar rumah. Jagalah masing-masing dan anggota keluarga dari serangan virus Corona.

"Jika kemarin-kemarin kita masih kurang peduli, kita masih acuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pencegahan persebaran virus corona, maka mulai saat ini, saya himbau agar semua warga mengurung diri di rumah masing-masing. membatasi kontak dengan orang lain (social distance). Ajakan ini tentu menimbulkan konsekuensi, terlebih lagi bagi kalangan yang berekonomi pas-pasan," ujar Taqwaddin Husin kepada Serambinews.com, Senin (23/3/2020).

Begini Penjelasan Keuchik Soal Ditemukan Mayat di Kebun Sawit Pedalaman Aceh Utara

Banyak Warga Nongkrong di Warkop, Gugus Tugas Corona Lhokseumawe Diminta Tingkatkan Sosialisasi

Cegah Corona, Dinkes Bersama Kodim Abdya Semprot Disinfektan ke Sejumlah Kantor dan Masjid

Taqwaddin, sarankan agar Pemerintah Aceh melakukan langkah antisipasi menyangkut menurunnya perekonomian rakyat akibat kebijakan ini.

Semoga Pemerintah Aceh bisa mempertimbangkan memberikan jatah hidup (Jadup) bagi kepala keluarga warga masyarakat miskin, seperti pernah kita praktekkan saat Aceh diterjang tsunami akhir 2004 lalu.

Terkait pendanaan penanggulan bencana corona sudah ada ketentuan yang jelas, yang dapat dijadikan payung hukum untuk implementasinya, baik yang diatur dalam UU Keuangan Negara, UU Penanggulangan Bencana, PP Pendanaan Kebencanaan, hingga Permendagri dan Permenkeu.

Sehingga, tidak boleh ada alasan Pemerintah maupun pemerintah daerah memperlambat upaya pencegahan guna menghambat persebaran virus Corona. Selain itu, saya juga mendukung upaya penegakan hukum dalam rangka pencegahan guna menertibkan warga masyarakat agar terhindar dari serangan virus corona.

Hemat saya, semua anggota Satpol PP dan Anggota Polisi dapat dilibatkan secara optimal.

Semua upaya ini dilakukan utamanya adalah untuk melindungi warga negara, sebagaimana amanah konstitusi tentang tujuan dibentuknya Pemerintah, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved