Video
VIDEO - Pengumuman Terkait Pasien Dalam Pengawasan Meninggal Dunia di RSUZA
"Beliau (AA) meninggal dalam status pasien dalam pengawasan atau PDP. Almarhum menghembuskan napas terakhir pada pukul 12.45 hari ini," kata SAG.
Penulis: Subur Dani | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - AA (56) pasien Covid-19 atau Virus Corona yang yang meninggal Senin (23/3/2020) di ruang respiratory intensive care unit (RICU) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh ternyata masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP).
Hal tersebut dikatakan oleh Jubir Covid-19, Saifullah Abdulgani (SAG) dalam keterangannya kepada Serambinews.com, sore tadi.
"Beliau (AA) meninggal dalam status pasien dalam pengawasan atau PDP. Almarhum menghembuskan napas terakhir pada pukul 12.45 hari ini," kata SAG.
Menurut SAG, belum lama ini, saat AA dinyatakan PDP, pihak RSUZA Banda Aceh telah mengirim spesimen AA ke Jakarta untuk dicek positif Covid-19 atau tidak.
Namun, hasil laboratorium tersebut belum dikirim dari Jakarta dan AA Senin (23/1/2020) hari ini meninggal dunia.
SAG juga tidak bisa menyimpulkan apakah AA positif terjangkit Covid-19 atau tidak, lantaran hasil laboratorium belum tiba di Aceh.
"Beliau meninggal dalam status PDP karena hasil laboratorium belum tiba, jadi belum kita simpulkan positif atau tidak," katanya.
Namun, AA ada riwayat perjalanan dari Surabaya dan Bogor. Pada 16 Maret, AA masuk rumah sakit pertama di Lhokseumawe.
Lalu, pada 20 Maret lalu, AA dirujuk ke RSUZA Banda Aceh karena statusnya naik menjadi PDP dan perlu penanganan khusus pihak RSUZA.
"Dirujuk ke RSUZA tanggal 20, jadi beliau cuma tiga hari baru berada di RSUZA," pungkas SAG.