Berita Langsa
Akun FB Nya Digunakan Pelaku Menipu, Pemuda Ini Diamankan Polres Langsa
Menurut Kasat Reskrim, pada Bulan Maret 2019 tersangka RM (21) memberikan akun Facebook miliknya kepada tersangka FR (DPO).
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Pemuda RM ada melihatnya, tapi ia diam saja karena merasa akun itu bukan milik pelaku.
Selanjutnya tanggal 4 Maret 2020 pukul 21.00 WIB, tersangka RF meminta ATM pelaku RM.
RM lalu memberikan ATM ibu kandungnya kepada FR, dan selanjutnya FR meminjam handphone RM untuk membuka pesan di akun facebook Raja Bacan tersangka FR.
Kemudian tersangka utama FR mengirimkan nomor rekening ibu kandung RM, kepada seseorang yang tidak dikenal oleh RM.
Tidak berapa lama kemudian, uang sudah dikirimkan ke nomor rekening yang pelaku tidak mengetahui jumlahnya.
Usai menarik uang itu, tersangka FR langsung mengambilnya, dan RM hanya diberi uang Rp 50 ribu oleh tersangka FR.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Maret sekira pukul 19.00 WIB, tersangka RM mencoba mengecek akun facebook Raja Bacan yang pernah pelaku berikan kepada tersangka FR.
Pemuda RM melihat banyak kejanggalan, dan bahkan banyak akun-akun diblokir oleh tersangka FR di Facebook Raja Bacan ini.
RM juga melihat ada satu buah pesan di Facebook yang mengatakan 'Bodoh'.
"Tersangka RM melihat pesan tersebut dibalas, dan FR membalas dengan mengatakan kata binatang lalu aku tersebut diblokir oleh FR," jelasnya.
Selanjutnya timpal Iptu Arief, di Facebook milik RM ini ada melihat seseorang nama akunnya Coco Saint mengirimkan bukti, bahwa sudah melaporkan akun atas nama Raja Bacan itu.
Pelaku RM yakin bahwa FR telah melihat pesan tersebut, sebelum RM melihat di facebooknya.
Terakhir RM melihat tersangka FR pada tanggal 13 Maret pukul 01.30 WIB, dan s membawa tas kecil dan selelah kejadian itu pelaku tidak melihat FR lagi.
Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan, tanggal 13 Maret lalu RM menyerahkan diri Polres Langsa dan disita 1 unit Handphone merk I-Phone. (*)