Cegah Corona

Cegah Corona, Kemdikbud Minta Mahasiswa Kesehatan Berperan sebagai Relawan

Relawan tidak harus langsung menangani pasien, tapi bisa membantu komunikasi, informasi, edukasi, melayani call centre, dan sebagai tenaga bantuan.

Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Mahasiswa kesehatan 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kemdikbud berupaya menekan angka penyebaran covid-19 dengan upaya mobilisasi relawan mahasiswa untuk penanganan covid-19.

Pada surat bernomor 254/E/DT/2020 tertanggal 20 Maret 2020. Kemendikbud bersama dengan Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit milik Perguruan Tinggi (RSPT) melakukan penyiagaan dan percepatan dalam upaya mitigasi dan penanganan covid-19 untuk mendukung upaya BNPB dan Kemkes.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud mengharapkan dukungan dari para ketua asosiasi institusi pendidikan untuk mengoordinasikan Perguruan Tinggi di tiap wilayah untuk menjaring relawan, dan mengisi borang dalam tautan: http://bit.ly/RelawanKemdikbud . 

Mendikbud menegaskan, para relawan tidak langsung menangani pasien, melainkan akan membantu program-program komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat, melayani call center, dan menyiapkan diri sebagai tenaga bantuan dalam kondisi darurat sesuai kompetensi dan kewenangannya.

“Kepada mahasiswa yang berminat untuk ikut serta dalam kegiatan ini akan diberikan pelatihan dan pendampingan, disiapkan alat perlindungan diri (APD) yang sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Insentif dari Kemendikbud, dan sertifikat pengabdian kepada masyarakat yang dapat disesuaikan oleh universitas masing-masing untuk menjadi bagian dari penilaian kinerja dalam program Co-As atau sebagai satuan kredit semester,” jelas Menteri Pendidikan dan kebudayaan  (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, seperti dikutip pada website resmi kemendikbud.go.id.

Inisiatif ini sejalan dengan Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka yang telah diluncurkan Mendikbud, dimana aktivitas relawan sama dengan kegiatan/ pekerjaan di lapangan yang dapat dikonversi menjadi bagian penilaian kinerja mahasiswa atau satuan kredit semester.

Penyetaraan pembelajaran sebagai bagian dari satuan kredit semester (sks) atau bagian dari co-as untuk mencapai kompetensi yang dapat ditetapkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing (misal 1 bulan relawan = 3-4 sks). 

Program ini mendukung Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non-Rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE).

Surat Edaran tersebut meminta Rumah Sakit milik sepuluh universitas di Indonesia untuk dapat merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Covid-19.

Kesepuluh universitas tersebut adalah Universitas Indonesia (Jakarta), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Udayana (Bali), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Sumatera Utara (Medan), dan Universitas Tanjungpura (Pontianak).(*)

Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Desinfektan ke Fasilitas Umum di Bireuen

Kepala Pelatih Tunggal Putra Indonesia Hendry Saputra Berstatus PDP Covid-19

Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar Minta Rakyat Beli Produk Makanan dan Minuman Lokal

Antisipasi Covid-19, Pemko Banda Aceh Pasang Wastafel Portable di Area Publik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved