Empat Fraksi Abaikan Surat Kemendagri, Tak Kirim Nama Anggota Fraksi ke AKD 

Empat fraksi yang sebelumnya menolak hasil paripurna penetapan AKD hingga kini masih bertahan dengan keputusannya

Editor: bakri
SERAMBI/M ANSHAR
DAHLAN JAMALUDDIN, Ketua DPRA 

Sedangkan anggota fraksi lain yang sudah masuk dalam AKD sejak diparipurna, sudah menjalankan tugas kedewanan seperti memanggil mitra kerja.

Fraksi yang sudah mendistribusikan anggota ke AKD yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PNA, dan Fraksi PKS. Kelima fraksi tersebut tergabung dalam Koalisi Aceh Bermartabat (KAB).  

Empat fraksi yang tergabung dalam fraksi pemerintah menegaskan mereka tidak akan mengirim lagi nama-nama anggotanya ke dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPRA karena sudah mengirimnya pada rapat paripurna pertama, 31 Desember 2019.

“Kita sudah pernah kirim pada peripurna pertama 31 Desermber 2019. Karena itu tidak perlu mengirim lagi. Ketua DPRA mestinya mengambil nama yang sudah diusulkan,” kata Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ menjawab Serambi.

Dalam pengusulan pertama, jelas Ihsan, pihaknya tidak melanggar aturan apapun. “Kita tidak langgar apapun disini, kita sudah jelaskan dalam surat yang kita kirim ke Ketua dpra. Berdasarkan fakta hukum tidak hal yang kita tabrak,” ungkap dia.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Demokrat, HT Ibrahim dan Fraksi PKB-PDA, Syarifuddin. Mereka menegaskan tidak akan mengirim lagi nama-anam anggota fraksi ke AKD. “Fraksi kami tetap seperti usulan pada tanggal 30 Desember 2019  dulu,” kata Ibrahim.(mas)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved