Empat Remaja Wajib Melapor, Setelah Dikembalikan Keluarga
Empat remaja yang terlibat pencurian kambing milik Sri Kamariah (55) asal Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara diwajibkan
LHOKSUKON – Empat remaja yang terlibat pencurian kambing milik Sri Kamariah (55) asal Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara diwajibkan melapor mulai Senin (23/3/2020). Kini, mereka dikembalikan kepada pihak keluarga setelah kasus tersebut diselesaikan secara diversi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh.
Sebagaimana diketahui, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Seperti diberitakan sebelumnya, remaja berinisial M (17) asal Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara ketahuan mencuri kambing bersama temannya setelah sepeda motor yang dikenderainnya jatuh ke parit di tikungan Desa Ujong Baroh, kecamatan setempat, Minggu (8/3) sekira pukul 03.00 WIB. Sedangkan MK berhasil kabur saat hendak ditangkap oleh warga.
Belakangan dari proses penyelidikan diketahui kasus itu melibatkan lima teman tersangka. Mereka adalah IM (18) warga Syamtalira Aron, MK (18) remaja asal Kecamatan Tanah luas, dan AW (18) remaja asal Kecamatan Nibong. Sedangkan dua lagi adalah ES (22), dan F (23). Kedua pemuda asal Desa Matang Mane, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Mereka sudah dikembalikan ke keluarganya sejak 20 Maret lalu, setelah kasus tersebut dilakukan proses musyawarah untuk penyelesaian oleh Bapas yang dihadiri orang tua pelaku di mapolsek,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Luas, Ipda Yose Rizaldi kepada Serambi, Senin (23/3/2020).
Disebutkan, ke empat remaja tersebut masih di bawah umur. Sebelum dikembalikan kepada keluarganya, keempat pelaku juga sudah meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk melapor ke mapolsek setiap Senin bersama orang tuanya sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, kata Kapolsek Tanah Luas, mereka juga harus membayar seekor kambing milik korban secara tanggung renteng oleh keluarga empat remaja. “Sedangkan untuk yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap akan dicari sampai berhasil ditangkap,” tegas Ipda Yose Rizaldi.
Sementara itu, Kapolsek Tanah Luas, Ipda Yose Rizaldi kepada Serambi menyebutkan, ke empat remaja yang dikembalikan kepada keluarga adalah suruhan dua pelaku utama yaitu ES (22), dan F (23). Karenanya, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan dalam kasus tersebut.
Keduanya tetap diproses karena sudah memenuhi unsur. “Jadi mereka membayar lagi. Kasusnya tetap lanjut dan saat ini berkas kasus tersebut dalam proses perampungan. Kedua pelaku juga masih kita tahan,” pungkas Kapolsek Tanah Luas.(jaf)