Social Distancing Diganti Physical Distancing, Ini Beda Istilah untuk Pencegahan Virus Corona Itu
Pergantian istilah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Pergantian istilah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Laporan Yeni Hardika
SERAMBINEWS,COM – Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh masyarakat Indonesia melakukan gerakan social distancing.
Gerakan ini dinilai sebagai salah satu cara yang efektif untuk meminimalisir penyebaran dan penularan virus corona.
Namun, pemerintah kini telah mengganti istilah social distancing menjadi physical distancing.
Dilansir dari kompas.com, pergantian istilah itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam sebuah konferensi video, Senin (23/3/2020).
Lantas, apakah sistem social distancing sama dengan physical distancing?
• Dulu Bikin Heboh Ngaku Diperkosa Genderuwo, Bebby Fey Kini Tersandung Kasus Kepemilikan Senjata Api
• Ketua Markas Sekretariat GTP2 Covid-19 Agara Imbau Penghulu Kute Lakukan Penyemprotan Disinfektan
• Cegah Corona, Aceh Selatan Buka Posko Kesehatan di Perbatasan dengan Kota Subulussalam
Merangkum halaman Kompas.com, tujuan dari pergantian istilah itu oleh pemerintah karena dianggap tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia.
“Usulan penyebutan social distancing itu dianggap, apa namanya, tidak sesuai dengan budaya kita,” ujar Mahfud dalam konferensi pers video kemarin.
Hal ini sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Menurut Mahfud, penyebutan social distancing justru seakan-akan menjauhkan kerukunan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian melakukan pendekatan dengan mengubah istilah social distancing menjadi physical distancing.
“Namanya bukan social distancing, tapi physical distancing,” kata Mahfud dikutip dari kompas.com.
Meski diganti, tidak ada kebijakan apapun yang berubah dari apa yang telah diterapkan sebelumnya pada social distancing.
Kebijakan ini tetap bertujuan untuk meredam penyebaran virus corona di Indonesia.