Corona di Aceh
Antisipasi Penularan Virus Corona, DPRA Minta Perbatasan dan Pintu Masuk Aceh Dikawal Ketat
Sikap tersebut diambil oleh DPRA dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA pada Senin, 23 Maret 2020.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Sikap tersebut diambil oleh DPRA dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA pada Senin, 23 Maret 2020.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan secara ketat pada wilayah perbatasan Aceh termasuk bandar udara dan pelabuhan laut dengan melibatkan TNI, Polri dan ormas-ormas kesehatan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin kepada Serambinews.com, Rabu (25/3/2020) menyikapi merebaknya ancaman virus corona (Covid-19) di Aceh dan juga seluruh dunia.
Sikap tersebut diambil oleh DPRA dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA pada Senin, 23 Maret 2020.
Rapat itu dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dan Wakil Ketua, Safaruddin, serta dihadiri para anggota Banmus dan ketua-ketua fraksi.
Dalam rapat itu, kata Dahlan, pihaknya menyepakati beberapa poin. Pertama adalah soal pencegahan pandemi Covid-19 di Aceh dengan melakukan pengawasan secara ketat pada wilayah perbatasan dan pintu masuk Aceh.
Pemerintah, lanjut Dahlan, juga diminta berkoordinasi dengan imigrasi untuk memantau orang-orang yang masuk ke Aceh dari luar negeri dalam dua bulan terakhir.
• Turki Lakukan Lockdown Gegara Corona, Fakir Miskin Tak Akan Kelaparan, Ini yang Dilakukan Warganya
• Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana: Saya Tidak Alami Gejala, Hasil Tes Dinyatakan Positif Covid-19
• Kisah Cinta Tegar Septian dan Sarah, Menikah di Usia 18 Tahun, Resepsi Ditundak Akibat Virus Corona
“Kami juga meminta Pemerintah Aceh menyediakan posko pemeriksaan kesehatan di setiap pintu keluar masuk Aceh. Setiap yang terindikasi terinfeksi wajib diisolasi sementara,” kata Dahlan.
Kedua, DPRA meminta Pemerintah Aceh segera membentuk Satuan Tugas Penanganan Medis di rumah sakit rujukan dan seluruh rumah sakit kabupaten kota sampai Puskesmas.
Selain satuan tugas itu, Pemerintah Aceh juga diminta untuk memastikan ketersediaan peralatan kesehatan kepada tenaga medis dalam penanganan Covid-19.
“Setiap rumah sakit di daerah, harus memiliki ruang isolasi untuk korona ini. Dua rumah sakit tidak cukup,” kata politisi Partai Aceh itu.
Ketiga, DPRA akan segera membentuk Satuan Tugas Pengawasan, Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Keempat, DPRA meminta Pemerintah Aceh memakai belanja tidak terduga dengan mengedepankan prinsip tepat guna, efektif dan efisien serta akuntabel.
"DPR juga meminta Pemerintah Aceh segera mengajukan RAPBA-P tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ungkap Dahlan.
Poin kelima, DPRA meminta Pemerintah Aceh memberlakukan pembatasan sosial di seluruh Aceh dan mensosialisasikan ke seluruh pelosok Aceh.
Keenam, Pemerintah Aceh diminta melakukan persiapan apabila situasi mengharuskan untuk mengumumkan lockdown, dengan segera menyusun skema dan mekanisme pelaksanaannya, termasuk penanganan kebutuhan dasar masyarakat sebagai bentuk pencegahan dan penanganan Covid-19.
Ketujuh, Pemerintah Aceh diminta segera melakukan pengecekan terhadap kesediaan pangan di depo-depo logistik, distributor dan agen serta segera melaksanakan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga dan kesediaan bahan pokok di pasar.
“Jika lockdown nanti dilakukan, jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban. Jangan sampai orang tidak bisa makan karena tidak bekerja. Ini juga harus dipikirkan,” kata Dahlan Jamaluddin.
Poin terakhir, delapan, DPRA meminta Pemerintah Aceh memberikan insentif tambahan dan perhatian khusus terhadap tenaga medis yang bekerja di garga terdepan melawan Covid-19.
"Perhatian itu dalam bentuk sarana prasarana, anggaran dan hal lain yang dianggap penting dalam proses penanganan pandemi Covid-19," demikian Dahlan.(*)