Corona di Aceh

Kemenag Aceh Semprot Desinfektan, Cegah Penyebaran Virus Corona

Penyemprotan desinfektan dilakukan di semua ruang kerja pegawai Kemenag, termasuk musala. Petugas penyemprotan dilengkapi dengan...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Petugas Kemenag Aceh sedang memasukan cairan desinfektan ke dalam tabung semprot, Rabu (25/3/2020). 

Penyemprotan desinfektan dilakukan di semua ruang kerja pegawai Kemenag, termasuk musala. Petugas penyemprotan dilengkapi dengan baju pelindung diri serta masker.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, melakukan penyemprotan desinfektan di kantor tersebut.

Penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Penyemprotan desinfektan dilakukan di semua ruang kerja pegawai Kemenag, termasuk musala.

Petugas penyemprotan dilengkapi dengan baju pelindung diri serta masker.

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE kepada Serambinews.com, Rabu (25/3/2020), penyemprotan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama, agar melakukan disinfektan di kantor-kantor Kemenag," kata Saifuddin didampingi para kepala bidang (kabid) disela-sela kegiatan penyemprotan desinfektan.

Tips Olahraga di Rumah Ala Bek Persija Alfath Faathier Selama Masa Darurat Corona

Saifuddin juga mengimbau kepada Kemenag kabupaten/kota, untuk melakukan hal serupa.

Dalam rangka mengantisipasi penularan wabah virus yang berasal dari Wuhan, China tersebut.

Selain menyemprot desinfektan, Kemenag Aceh juga mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja dari rumah yang di mulai Kamis (26/3/2020) besok hingga 31 Maret mendatang.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala.

Keputusan ini diambil setelah terbitnya Surat Edaran Kemenag RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama yang diterbitkan Selasa (24/3/2020). (*)

Sejumlah Pesta Perkawinan di Lhokseumawe Dibatalkan, Pandemi Virus Corona

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved