Aceh Perpanjang Masa Darurat Corona, Hingga 29 Mei 2020
Pemerintah Aceh akhirnya memperpanjang masa tanggap darurat penanganan virus Corona (Covid-19) untuk skala Provinsi Aceh
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akhirnya memperpanjang masa tanggap darurat penanganan virus Corona (Covid-19) untuk skala Provinsi Aceh. Perpanjangan masa tanggap darurat selama 71 hari terhitung sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tanggal 20 Maret 2020.
Surat yang ditandatangani Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, tersebut ikut ditembuskan kepada unsur Forkopimda Aceh dan para kepala SKPA terkait, serta pejabat pusat yang meliputi Ketua DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpanjangan masa tanggap darurat itu dilakukan dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran, percepatan penanganan, serta kesiapan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons Covid-19.
Adapun pertimbangan Pemerintah Aceh menerbitkan surat perpanjangan masa tanggap darurat tersebut antara lain penyebaran Covid-19 di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu hingga menimbulkan korban jiwa dan korban materi yang besar, serta sudah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pertimbangan lain, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 lalu sudah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global. Sehingga seluruh dunia perlu melakukan penanganan yang cepat, tepat, terpadu, dan sinergi antar pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Dengan meningkatnya jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Aceh, penetapan status siaga darurat bencana non-alam penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 17 Maret 2020 perlu ditingkatkan menjadi status tanggap darurat. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status darurat skala provinsi dilakukan oleh gubernur,” demikian pertimbangan lain penerbitan Keputusan Gubernur Aceh tersebut.
Distribusi APD dan masker
Informasi lain, Pemerintah Aceh mendistribusikan Alat Pelindung Diri (APD) dan masker untuk 29 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Aceh. APD yang berasal dari Pemerintah Aceh dan bantuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI itu berupa 336 set baju anti-infeksi bagi tenaga medis atau yang lebih populer dengan sebutan baju “astronot” dan 42 ribu lembar masker.
Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, kepada Serambi, Rabu (25/3/2020), mengatakan, pembagian APD dan masker tersebut dilakukan secara proporsional sesuai dengan data dan estimasi beban pelayanaan masing-masing rumah sakit. RSUZA Banda Aceh sebagai rumah sakit (RS) rujukan utama Covid-19, sebutnya, mendapat 50 set baju ‘astronot’ dan 10 ribu lembar masker.
Sementara RSUD Cut Meutia Aceh Utara selaku RS Rujukan Covid-19 mendapat 50 set baju anti-infeksi dan 5.000 lembar masker. "Sedangkan 11 rumah sakit lain yang sedang disiapkan sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 masing-masing mendapat 12 set baju astronot dan 1.000 lembar masker. Sisanya didistribusikan kepada 16 rumah sakit yang ada di Banda Aceh dam kabupaten/kota lain," rincinya.
Tetapkan gugus tugas
Pada bagian lain, Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, menunjuk Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Sunawardi, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona di Aceh. Penunjukan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/970/2020 tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 di Aceh bertujuan untuk menyatukan langkah pemerintah dalam percepatan penanganan virus tersebut. Berdasarkan SK itu, Sunawardi melaksanakan tugas bersama Sekda Aceh (Koordinator), Asisten I, II, dan Asisten III Sekda Aceh (Wakil Koordinator), Kepala BPBA (Ketua Pelaksana), Kadis Kesehatan Aceh (Wakil Ketua Pelaksana), serta Saifullah Abdulgani (Juru Bicara Covid-19 Pemerintah Aceh).
Saifullah Abdulgani mengatakan, sesuai surat gubernur tersebut, tugas pokok Gugus Tugas itu antara lain, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 serta membentuk posko siaga Covid-19. "Gugus Tugas ini juga bertugas membentuk media center dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19," ujar pria yang akrab disapa SAG ini.
Gugur Tugas tersebut juga bertugas mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19 serta berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BNPB dan instansi vertikal lainnya. "Dalam melaksanakan tugas, Gugus Tugas ini dapat mengikutsertakan organisasi profesi, akademisi, dunia usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)," kata Saifullah mengurai isi surat gubernur tersebut. (dan)