Cara Urus Jenazah Covid 19

Bagaimana Mengurus Jenazah Covid-19 yang Jauh dari Rumah Sakit? Ini Penjelasan NU

Tutup seluruh lubang mayit, khususnya hidung dan mulut dengan “solasi”, dan segera menyemprot dengan menggunakan larutan antiseptik.

Editor: Taufik Hidayat
AFP/PAOLO MIRANDA
Seorang perawat merangkul rekannya di tengah pekerjaan mereka di Rumah Sakit Cremona, tenggara Milan, Lombardy, Italia, Minggu (15/3/2020). Selama diberlakukannya lockdown di Italia terkait meledaknya penyebaran virus corona di negara tersebut, sosok para tenaga medis banjir dukungan atas dedikasi mereka yang menjadi pahlawan dalam menangani serbuan pasien corona.(AFP/PAOLO MIRANDA) 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM - Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan bagaimana mengurus jenazah korban covid-19, Kamis (26/3/2020). 

Penjelasan tersebut berkaitan dengan jenazah korban wabah penyakit menular yang berada di pulau dan sulit untuk dijangkau oleh pihak medis. 

Korban yang berada di kepulauan atau yang berada jauh dari daerah rumah sakit rujukan pemerintah untuk wabah penyakit menular kesulitan untuk menjangkau. Apalagi bila korban tersebut mengalami penyakit berbahaya yang bisa menular parah. 

Terkait hal itu, NU menjelaskan bagaimana mengurusi jenazah korban wabah penyakit menular, hal ini dijelaskan melalui web resminya nu.or.id. 

Mempertimbangkan keadaan yang terjadi, NU sebelum menjelaskan prosedurnya, terlebih dahulu mempertimbangkan berkaitan dengan kemaslahatan bersama yakni :

1. Faktor keselamatan bagi masyarakat yang bertugas menangani jenazah korban wabah. Bagaimanapun juga, Allah SWT telah melarang hamba-Nya untuk menjatuhkan diri dalam kebinasaan (Surat Al-Baqarah ayat 195). 

2. Jenazah korban wabah menular tetap dapat dipulasan sesuai tuntunan yang dibenarkan oleh syariat.

3. Allah SWT menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan (Surat Al-Baqarah ayat 185). 

Maka prosedurnya sebagai berikut : 

Pertama, bila terjadi korban meninggal, maka yang harus dilakukan oleh para pentakziah dan keluarga korban, adalah segera memakai prosedur minimal kesehatan. 

Misalnya, memakai baju yang terbuat dari plastik sederhana, atau mantel yang bisa melindungi dirinya dan keluarganya dari penularan. Masker merupakan hal yang tidak boleh ditinggalkan, sebab coronavirus merupakan penyakit yang tinggal pada saluran mukosa hidung, dan bisa bertransmisi melalui pernapasan. 

Kedua, hendaknya segera menutup seluruh lubang mayit, khususnya hidung dan mulut dengan “solasi”, dan segera menyemprot dengan menggunakan larutan antiseptik (alkohol 70%), lalu menyiapkan jenazah untuk dipulasarkan.

Ketiga, Semua pakaian yang berhubungan dengan mayit, bantal dan lain sebagainya, sebaiknya dijauhkan dari jangkauan keluarga yang masih sehat dan para tradisional yang paling aman bagi masyarakat umum dalam kasus wabah semacam ini adalah dengan menayamumkan korban meninggal dengan alasan sebagaimana disebutkan pada poin pertama.

Hukum menayamumi ini adalah wajib, karena tayamum menjadi wasilah bagi penyucian yang tidak ada kaitannya dengan menghilangkan najis. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved