Dua Pelaku Video Seks Tiga Pria Satu Wanita Divonis 2 Tahun 9 Bulan, Terdakwa V Minta Vonis Bebas

Dua orang pelaku pria video seks tiga pria satu wanita yang sempat membuat heboh masyarakat Garut, yaitu W dan A, divonis hukuman penjara 2 tahun 9 bu

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG
Pria A dan Wanita V merupakan terdakwa kasus video seks tiga pria satu wanita saat mengikuti persidangan dengan agenda putusan majelis hakim, Kamis (26/03/2020) (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG) 

"Korban dari mana, yang jadi korban itu masyarakat, udah ramai baru nyebut korban," katanya.

Pada sidang seminggu lalu dengan agenda pembacaan tuntutan, tiga terdakwa dalam kasus penyebaran video seks tiga pria satu wanita di Garut, dituntut hukuman berbeda.

V, pemeran wanita dalam video tersebut dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara A dan W, dua pemeran pria dalam video tersebut dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, video seks tiga pria satu wanita menyebar di media sosial.

Video tersebut belakangan diketahui dilakukan di Garut oleh tiga orang pria dan satu wanita.

Aparat kepolisian pun kemudian mengamankan V dan R mantan pasangan suami istri yang ada dalam video tersebut.

Namun, dalam proses penyidikan, R meninggal dunia karena penyakit yang dideritanya sejak sebelum kasus tersebut terungkap.

Dari pengembangan kasus, dua tersangka laki-laki lainnya pun diamankan yaitu W dan A.

Terkait 1 PDP Meninggal Positif Corona, Ini Harapan BEM Fakultas Hukum Unimal pada Plt Gubernur Aceh

Pandemi Covid -19, Ada Kafe di Lhokseumawe Sediakan Kursi dan Meja Bagi Pelanggan? Lapor Kemari

Kronologi Perwira Polisi Pukul 3 Bintara di Depan Mapolres, Kapolri Perintahkan Kapolda Tindak Tegas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pelaku Video Seks Tiga Pria Satu Wanita Divonis 2 Tahun 9 Bulan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved