Corona di Aceh

Pandemi Covid -19, Ada Kafe di Lhokseumawe Sediakan Kursi dan Meja Bagi Pelanggan? Lapor Kemari

Sehingga diharapkan pastisipasi masyarakat, ila melihat kafe, warung kopi, dan tempat usaha sejenis lainnya masih menyediakan meja atau kursi untuk...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Posko Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Lhokseumawe saat menggelar konferensi pers, Kamis (26/3/2020) sore. 

Sehingga diharapkan pastisipasi masyarakat, ila melihat kafe, warung kopi, dan tempat usaha sejenis lainnya masih menyediakan meja atau kursi untuk nongkrong para pelanggan, bisa dilapor ke pihaknya melalui call center 082370579973.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Bahkan beberapa hari lalu, sudah ada surat yang dikeluarkan agar kafe, restoran ataupun warung kopi untuk tidak lagi menyediakan kursi atau meja bagi pelanggan.

Tapi, hanya bisa melayani pembelian take away atau bungkus.

Berikut isi surat yang diteken oleh Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan ditujukan pada pengusaha kafe, restoran, warung kopi dan lainnya:

KTT Mifa : Kami Siap Lakukan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Sesuai Intruksi Pemerintah

1. Memperhatikan surat Gubernur Aceh, tanggal 22 Maret 2020 Nomor : 440/5243, perihal penutupan tempat keramaian, diperlukan upaya kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan dilakukan pembatasan ruang gerak di fasilitas umum.

2. Berkenaan dengan hal tersebut, kami harapkan kepada saudara untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Memberikan dukungan dan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyeberan virus Corona.

b. Melakukan penutupan sementara waktu segala aktivitas operasional tempat-tempat keramaian (warnet/game online, wahana permainan, dan tempat keramaian lainnya) di wilayah Kota Lhokseumawe, sampai batas waktu adanya pemberitahuan lanjut.

c. Khusus untuk kafe, warung kopi, dan restauran, tidak menyediakan meja, kursi untuk makan ditempat (hanya melayani take away/ bungkus).

d. Selama penghentian/penutupan sementara dilakukan pembersihan dengan menggunakan desinfektan.

3. Demikian untuk dilaksanakan dan terimakasih.

Kronologi Perwira Polisi Pukul 3 Bintara di Depan Mapolres, Kapolri Perintahkan Kapolda Tindak Tegas

Ketua Gugus Tugas Penanganan Virus Corona Kota Lhokseumawe, T Adnan, didampingi Sekretarisnya, dr Said Alam Zulfikar, Kamis (6/3/2020) menjelaskan, meskipun instruksi tersebut sudah disebarkan ke seluruh tempat usaha, namun kenyataannya sampai saat ini masih ada pemilik kafe atau warung kopi dan sejenisnya yang tidak peduli.

Masih ada juga yang tetap menyediakan meja atau kursi bagi pelanggan.

Sehingga diharapkan pastisipasi masyarakat, ila melihat kafe, warung kopi, dan tempat usaha sejenis lainnya masih menyediakan meja atau kursi untuk nongkrong para pelanggan, bisa dilapor ke pihaknya melalui call center  082370579973.

"Sehingga kami akan langsung mengarahkan petugas untuk segera menutup usaha tersebut," tegasnya. (*)

Saatnya Melirik Investasi Emas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved