Berita Pidie
Pasok Sabu dalam Bungkus Makanan, Dua Napi Rutan Sigli Kembali Diringkus Polisi
Namun, berdasarkan pengakuan Safrizal, bahwa sabu itu milik napi Riki Ikwani (28) warga Gampong Rawa, Kecamatan Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dua napi yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, Pidie, diduga pasok sabu dalam bungkus makanan.
Sipir Rutan curiga karena bungkus makanan dititipkan seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Bungkusan makanan itu ditujukan kepada napi Safrizal (40) warga Gampong Keude Panteraja, Pidie Jaya.
"Merasa curiga, sipir membuka bungkusan makanan yang menemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yusra Aprilla, kepada Serambinews.com, Kamis (26/3/2020).
• Corona di Aceh, Kapolres Nagan Raya Ingatkan Pedagang Jangan Timbun Sembako
• Pencegahan Covid-19 Butuh Solusi, Bukan cari Panggung Sensasi
• Jenazah Pasien PDP asal Aceh Utara Dimandikan, Dinkes Lakukan Hal Ini
Ia mengatakan, sipir kemudian memanggil Safrizal untuk menanyakan kepemilikan sabu.
Namun, berdasarkan pengakuan Safrizal, bahwa sabu itu milik napi Riki Ikwani (28) warga Gampong Rawa, Kecamatan Pidie.
"Riki mengakui sabu miliknya, kedua napi bersama BB telah diamankan di Mapolres Pidie," jelasnya.
Kata Iptu Yusra, Safrizal menampung yang menerima bungkusan makanan berisi sabu.
"Sementara Riki masih disidik pada kasus sama yang belum dip-21-kan. Jadi sekarang double penanganan," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-kip-lhokseumawe-ditangkap-sabu-sabu_20180401_202611.jpg)