Breaking News

Berita Banda Aceh

OJK Keluarkan Kebijakan tentang Keringanan Restrukturisasi Pembiayaan Terdampak Covid-19

OJK juga mengimbau para debitur yang masih mampu membayar kewajiban angsuran sesuai perjanjian, untuk tetap menunaikan kewajibannya.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Aulia Fadly 

5. Bagaimana memperoleh lanjutan informasi dari OJK mengenai restrukturisasi kredit/leasing?

OJK akan menyampaikan OJK Update berisi informasi ringkas yang diposting di media resmi melalui medsos seperti instagram, facebook, twitter dan informasi melalui website OJK : www.ojk.go.id atau kontak Layanan OJK nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.

Selama periode "working from home" (bekerja dari rumah) terkait ancaman Covid-19, layanan tatap muka pada setiap kantor OJK di Jakarta maupun di daerah ditutup. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved