Berita Aceh Singkil

Tegas! Bupati Aceh Singkil Minta Perusahaan Sawit Bangun Kebun Plasma: Tunjukkan Keseriusan Kalian!

"Tunjukkan keseriusan kalian (perusahaan) membangun plasma agar jangan ribut lagi," tegas Safriadi di hadapan 5 perusahaan kelapa sawit.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
KEBUN PLASMA - Bupati Aceh Singkil, Safriadi melakukan pertemuan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit membahas kewajiban kebun plasma, di Oproom Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (8/10/2025). 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, ACEH SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, Safriadi meminta semua perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di daerahnya menunjukan keseriusan mereka dalam melaksanakan kewajibannya membangun kebun masyarakat alias kebun plasma.

Pembangunan kebun masyarakat atau dikenal dengan sebutan plasma dilakukan selain dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga untuk mencegah terjadi konflik agraria yang terjadi di daerahnya. 

"Tunjukkan keseriusan kalian (perusahaan) membangun plasma agar jangan ribut lagi," tegas Safriadi di hadapan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Diketahui, Bupati Aceh Singkil memanggil lima perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di daerah itu ke Oproom Setdakab setempat di Pulo Sarok, Singkil, Rabu (8/10/2025).

Kelima perusahaan itu masing-masing PT Socfindo, PT Nafasindo, PT Perkebunan Lembah Bakti, PT Delima Makmur, dan PT Runding Putra Persada.

Pertemuan tersebut dilakukan untuk sosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

Baca juga: Komisi III DPRA Minta PT ALIS Penuhi Kewajiban Kebun Plasma 20 Persen 

Dalam pertemuan itu, Safriadi memberikan warning (peringatan) kepada perusahaan sawit pemegang HGU agar segera realisasikan program plasma atau pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. 

"Kalau ada kewajiban membangun plasma segera laksanakan," tukas Safriadi.

Jawab Kritikan 

Di sisi lain, terkait kebijakan hanya memanggil lima perusahaan kelapa sawit yang sempat mendapat kritik, Bupati memberikan jawaban lugas. 

Kritikan itu sendiri mencuat mengingat di kabupaten itu terdapat belasan perusahaan pemegang HGU perkebunan sawit. 

Menurut Safriadi, kenapa hanya lima perusahaan tersebut dipanggil karena mereka merupakan pemegang HGU terbesar di Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: PT PAAL Mangkir, Alasannya Dewan Direksi tak Ada, DPRK Aceh Barat Lanjutkan RDP soal Kebun Plasma

Jika lima perusahaan melaksanakan kebun plasma, ia yakin, perusahaan kecil akan mengikutinya. 

"Kegiatan sosialisasi ini hanya memanggil 5 perusahaan HGU terbesar dengan asumsi perusahaan kecil lainnya akan mengikuti komitmen yang sama, yaitu memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat," jelasnya. 

Berdasarkan data Serambinews.com di Kabupaten Aceh Singkil, setidaknya ada 14 perusahaan kelapa sawit pemegang HGU

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved