Update Corona Aceh
Terkait Corona, Ini Saran Irwandi untuk Pemerintah dan Rakyat Aceh yang Ditulis di Sepucuk Surat
Surat elektronik (surel) atau email tersebut bertanggal 28 Maret 2020 yang ia kirimkan dari Bandung, Jawa Barat, melalui istrinya, Darwati A Gani.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Surat elektronik (surel) atau email tersebut bertanggal 28 Maret 2020 yang ia kirimkan dari Bandung, Jawa Barat, melalui istrinya, Darwati A Gani.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Drh Irwandi Yusuf MSc, mantan gubernur Aceh, menulis sepucuk surat sebagai rakyat Aceh di "perantauan" yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Pimpinan DPR Aceh, dan segenap rakyat Aceh.
Surat elektronik (surel) atau email tersebut bertanggal 28 Maret 2020 yang ia kirimkan dari Bandung, Jawa Barat, melalui istrinya, Darwati A Gani.
Surat tersebut berisi pandangan dan saran-saran Irwandi kepada Plt Gubernur Aceh, Pimpinan DPRA, dan segenap rakyat Aceh dalam menghadapi ancaman wabah virus corona (Covid-19).
• Cegah Covid-19 di Nagan Raya, Kompi Brimob Kerahkan Water Canon Semprot Disinfektan
• Peringatan Hari Peduli Sampah di Nagan Raya Gotong Royong Cegah Covid-19
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pengguna Jalan di Bireuen Dibagikan Masker
Selain berucap Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Irwandi juga mengawali surat dua halamannya itu dengan ucapan salam rindu.
Berikut isinya:
Saya sebagai salah satu warga Aceh di ‘perantauan’ mengingat bahwa dunia tengah dilanda pandemi Covid-19 mengingatkan bahwa Covid-19 adalah ancaman nyata, sangat menular dengan angka kematian yang tinggi di Indonesia (lk. 10%).
MENYARANKAN:
Kepada Pimpinan Pemerintahan Aceh agar senantiasa melaksanakan dengan tegas dan konsekuen SOP yang diterbitkan oleh WHO menyangkut penanggulangan Covid-19.
DARURAT:
Kepulangan ratusan warga Aceh dari Malaysia baru-baru ini yang menurut informasi dari warga Aceh yang masih berada di Malaysia bahwa warga eks Malaysia ini umumnya telah tertular Covid-19 bisa menjadi sumber ledakan masif kasus Covid-19 di Aceh yang lebih parah daripada kasus Covid-19 di Wuhan, Hubei.
Pemerintah dan Pemerintah Aceh wajib menemukan, mengidentifikasi, dan mengambil tindakan medis terhadap warga eks Malaysia tersebut di atas sesegera mungkin.
Aparat pemerintahan gampong harus mendata warga masing-masing yang baru tiba dari Malaysia dan melaporkan kepada pejabat terkait.
Pemerintah Aceh diharapkan melakukan KARANTINA WILAYAH dalam waktu segera.
Warga Aceh eks Malaysia yang pulang ke Aceh setelah merebaknya wabah Covid-19 harap segera melaporkan diri kepada aparat kampung dan mengisolasikan diri di kediaman masing-masing.
Kepada rakyat Aceh:
Harap mematuhi semua kebijakan pemerintah.
Jangan mengadakan keramaian. Tetap tinggal di rumah kecuali ke kebun, sawah, dan tebat pribadi, serta nelayan perorangan dan untuk keperluan lain yang sangat mendesak.
Jaga kesehatan dengan menjaga kebersihan dan menjaga wudhuk.
Selalulah cuci tangan dengan air dan sabun setelah bersentuhan dengan orang atau benda-benda publik.
Perbanyak makan sayur-sayuran yang ditanam sendiri di pekarangan.
TETAP TENANG. JANGAN PANIK. TINGKATKAN KUALITAS IMAN DAN SENANTIASA BERDOA KEPADA ALLAH SEMOGA WABAH INI SEGERA DIANGKAT DARI BUMI.
Wassalam,
IRWANDI YUSUF
Sebagaimana diketahui, Irwandi kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, menjalani masa hukuman setelah permohonan kasasinya untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan hukuman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Pada 13 Februari 2020 MA
mengumumkan putusan kasasi Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh.
Dalam putusan perkara nomor Nomor 444 K/Pid.sus/2020 yang diposting di laman website MA itu memuat status perkara "Tolak Perbaikan".
Dalam putusan itu, MA mengurangi hukuman Irwandi dari 8 menjadi 7 tahun.
Vonis tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Prof Muhammad Askin bersama dua hakim anggota, Prof Krisna Harahap dan Prof Surya Jaya.
Putusan kasasi itu keluar bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Irwandi, 13 Februari 2020.
Irwandi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Sebelumnya, Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019, karena tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.
Hukuman itu lebih berat setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu MA mengurangi satu tahun masa hukumannya dengan pertimbangan tak ada alasan yang kuat bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menaikkan hukuman terdakwa dari tujuh menjadi delapan tahun.
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka Irwandi dinyatakan terbukti bersalah dan wajib menjalani masa hukuman dengan dikurangi lamanya ia ditahan selama ini.
Sebelumnya, pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.(*)