Update Corona di Indonesia

Warga Tolak Jenazah Pasien PDP Covid-19, Tak Boleh Dimakamkan dan Ambulans Diusir, Keluarga Pasrah

Satu pasien warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menjalani perawatan di RS Wahidin Sudirohusodo meninggal dunia.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. 

SERAMBINEWS.COM, GOWA - Satu pasien warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menjalani perawatan di RS Wahidin Sudirohusodo meninggal dunia.

Naas, warga menolak pemakaman hingga mengusir ambulans yang membawa jenazah korban.

Pasalnya, warga di sekitar lokasi pemakaman menolak jenazah korban tersebut dimakamkan setelah mengetahui riwayat kematiannya.

Tak hanya menolak, ambulans yang membawa jenazah korban tersebut juga diketahui diusir secara paksa oleh warga setempat.

Jenazah pasien yang sejak beberapa hari menjalani isolasi di ruang perawatan RS Wahidin Sudirohuso Makassar dalam status PDP Covid-19 meninggal dunia pada Minggu (29/3/2020) pukul 02.50 Wita.

Pasien berinisial AR (52) ini diketahui merupakan warga Kabupaten Gowa yang rencananya akan dimakamkan di pemakaman Baki Nipanipa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Warga sekitar lokasi pemakaman menolak bahkan mengusir paksa ambulans yang membawa jenazah korban.

Pihak Keluarga Pasrah

Mendapat perlakuan itu, pihak keluarga korban hanya bisa pasrah dan bingung akan dimakamkan di mana jenazah keluarganya tersebut.

"Warga menolak pemakaman bahkan mengusir kami lantas akan dimakamkan di mana keluarga kami" kata JR, keluarga korban melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Jenazah korban Covid-19 saat ini dikembalikan ke RS Wahidin sambil menunggu hasil koordinasi pihak pemerintah setempat.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan membenarkan kejadian itu.

Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kondisi tersebut. 

"Kami koordinasi dulu dengan seluruh pihak baik pemkab maupun provinsi bagaimana pemakamannya," ujar Mangatas Tambunan yang dihubungi Kompas.com.

Dari informasi yang didapat, korban berinisial AR (52) itu meninggal dunia pada Minggu (29/3/2020) dini hari.

Korban merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) yang sebelumnya dirawat di ruang isolasi RS Wahidin Sudirohuso Makassar.

Akhirnya Dimakamkan di Tempat Lain

 Jenazah pasien PDP Covid-19 yang sempat ditolak warga akhirnya dimakamkan.

Namun, pemakaman dilakukan di lokasi yang berbeda.

Sebelumnya, bukan hanya menolak, warga juga sempat mengusir ambulans pengangkut jenazah.

Kejadian itu membuat pemerintah meminta agar warga berpikir jernih lantaran pemakaman pasien Covid-19 memgikuti standar operation procedur (SOP) dari pusat.

Selain itu, pemerintah akan mengisolasi seluruh keluarga inti pasien yang meninggal serta menanggung seluruh kebutuhan sembako selama empat belas hari.

Jenazah pasien Covid-19 berinisial AR (52), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang meninggal pada pukul 02.50 Wita, Minggu (29/3/2020) di ruang isolasi RS Wahidin Sudirohusodo akhirnya dimakamkan oleh warga dengan fasilitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah informasi dari kerabatnya bahwa jenazah sudah dimakamkan di Pemakaman Umum Sudiang Makassar," kata Camat Sombaopu Agussali saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2020) terkait jenazah warganya yang sempat ditolak warga.

Sebelumnya, jenazah pasien Covid-19 yang rencananya akan dimakamkan di pemakaman Baki Nipanipa, Kecamatan Manggal, Makassar ditolak oleh warga yang bermukim di sekitar pemakaman.

Tak hanya itu, ambulans pengangkut jenazah korban bahkan diusir warga.

"Masyarakat perlu diedukasi bahwa pemakaman memakai SOP Insya Allah tidak apa apa. Mohon agar masyarakat tidak menolak jika ada pemakaman yang meninggal akibat virus ini," kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, yang dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat.

Bupati Gowa menambahkan, penyebaran corona cepat tapi semua bisa tertangani dengan baik jika semua orang mengambil peran untuk memutus mata rantainya.

"Tidak dengan menolak dan mengusir mereka yang masuk daftar ODP, PDP dan keluarganya," tegas Adnan.

Sementara itu, pihak pemerintah akan mengisolasi seluruh kerabat inti korban serta menanggung seluruh kebutuhan sembako kerabat korban selama 14 hari.

"Kami telah perintah camat dan seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan serta arahan bagi keluarga pasien yang meninggal untuk mengisolasi diri dan kebutuhan sembako selama empat belas hari akan kami salurkan" kata Adnan.

Cegah Penyebaran Corona, HRD Minta Menteri Perhubungan Tutup Sementara Bandara SIM untuk Komersil

Warga Ceko Tetap Dipantau, Meski Sudah Dinyatakan Sembuh

Seorang Pria Acungkan Pisau Saat Diamankan Polisi, Sebelumnya Ancam Bunuh Ibu, Ini Kronologinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Tolak Jenazah Pasien PDP Covid-19, Tak Boleh Dimakamkan dan Ambulans Diusir" dan "Jenazah Pasien PDP Covid-19 yang Ditolak Warga Akhirnya Dimakamkan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved