Aceh Berlakukan Jam Malam 2 Bulan, Antisipasi Meluasnya Penyebaran Corona
Provinsi Aceh sejak Minggu (29/3/2020) sampai dua bulan ke depan atau Jumat (29/3/2020), resmi memberlakukan jam malam
BANDA ACEH - Provinsi Aceh sejak Minggu (29/3/2020) sampai dua bulan ke depan atau Jumat (29/3/2020), resmi memberlakukan jam malam. Penerapan jam malam dalam penanganan virus Corona (Covid-19) di Aceh, ini ditetapkan dalam Maklumat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Kebijakan yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh ,tersebut dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB, sehingga penyebaran virus Corona dapat diputuskan.
Maklumat yang ditetapkan di Banda Aceh, tanggal 29 Maret 2020, ini ditandatangani oleh Wali Nanggroe, Teungku Malik Mahmud Al-Haytar, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, Ketua DPRA, H Dahlan Jamaluddin SIP, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada MPhil, Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko SE MM, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam SH MH.
Awalnya, pada Minggu (29//3/2020) sore, draf Maklumat Bersama Forkopimda Aceh tentang Penerapan Jam Malam sempat beredar di media sosial. Namun, draf maklumat tersebut belum ditandatangani oleh Ketua DPRA dan Pangdam Iskandar Muda (IM), sehingga netizen masih meragukan kesahihannya.
Tapi, menjelang pukul 18.35 WIB kemarin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, menyatakan bahwa seluruh unsur Forkopimda Aceh sudah menandatangani naskah maklumat tersebut dan sudah dibubuhkan cap stempel dari masing-masing instansi/lembaga dimaksud.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Drs Mahdi Effendi, kepada Serambi, mengatakan, maklumat bersama Forkopimda Aceh ini dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh. Menurut Mahdi, meningkatnya jumlah warga Aceh dengan status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), serta positif Covid-19 dan meninggal dunia karena Covid-19, menjadi alasan diberlakukannya jam malam tersebut. Pemberlakuan jam malam ini, sambungnya, diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran virus Corona.
Hingga kemarin, sudah lima warga Aceh dinyatakan positif terinfeksi Corona. Dari jumlah itu, seorang di antaranya yang tercatat sebagai warga Lhokseumawe, meninggal dunia (update data kasus Corona di Aceh oleh RSUZA Banda Aceh, sampai 29 Maret 2020, pukul 17.00 WIB, lihat infografis).
Penerapan jam malam itu dilakukan melalui pembatasan aktivitas seluruh penduduk Aceh pada malam hari sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB. "Agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam tersebut," begitu bunyi poin 1 maklumat yang terdiri atas empat poin itu.
Poin 2 dalam maklumat tersebut ditujukan kepada pengelola kegiatan usaha agar tidak membuka warung kopi, kafe, tempat makan dan minum, pasar, mal, swalayan, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, dan tempat usaha lainnya, serta angkutan umum selama penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat. Itu pun harus dilengkapi surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja orang yang bersangkutan.
Poin 3 maklumat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota agar melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam dimaksud. Pada poin 4 disebutkan bahwa pelaksanaan jam malam diterapkan sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam).
Penerapan jam malam ini merupakan langkah paling aktual yang dilakukan Forkopimda Aceh dalam rangka pencegahan meluasnya penyebaran virus Corona di Aceh. Sebelumnya, Forkopimda Aceh juga sudah menyerukan kepada masyarakat Aceh untuk menerapkan social distancing (jaga jarak fisik) dalam berbagai bidang dan menerapkan pola hidup sehat.
Sementara itu, dalam rapat bersama unsur Forkopimda Aceh terkait penanganan Covid-19 di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (17/3/2020) lalu, juga diputuskan sejumlah poin untuk ditindaklanjuti.
Poin itu antara lain, melakukan pembatasan aktivitas di luar (antara lain warung kopi, pasar, taman dan tempat wisata) rumah secara tegas dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum. Kemudian, memantau keberadaan orang asing yang menetap di Aceh serta melarang masuknya orang asing dari luar negeri ke wilayah Aceh, serta menginventarisir dan mengupayakan pengadaan alat pelindung diri (APD) dalam rangka penanganan Covid-19. (dik)