Update Corona di Bener Meriah

Anggota DPRA, Bardan Sahidi Apresiasi Langkah Preventif Bupati Sarkawi

Sebut Bardan lagi, hal ini semakin ketat dilakukan oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan Bener Meriah BPBD dan Aparat TNI-Polri.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Nur Nihayati
Dok Humas Bener Meriah
TEKS FOTO : Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi bersama anggota DPRA, Bardan Sahidi, Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIk, Danyon 114/Satria Musara, Sekda, Drs Haili Yoga MSi, dan tim gugus tugas penanganan penecegahan Covid-19 Bener Meriah memantau langsung petugas yang melakukan pemeriksaan di perbatasan Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (29/3/2020). Humas Bener Meriah 

Tambah Bardan, petugas yang melakukan pemeriksaan di perbatasan tersebut telah mengantongi nama-nama, dan data ODP.

 Sebut Bardan lagi, hal ini semakin ketat dilakukan oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan Bener Meriah BPBD dan Aparat TNI-Polri.

Petugas memeriksa penumpang dengan meminta turun ke posko pemeriksaan untuk cek suhu tubuh, catat identitas, asal, tujuan, profesi sesuai KTP (domisili).

Selanjutnya petugas membagikan hansanitaizer dan penyemprotan disinfektan pada kendaraan umum, maupun pribadi, namun tidak terlihat antreaan panjang di posko-posko tersebut.

Sebelumnya, Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi memerintahkan kepada petugas di posko pintu masuk Kabupaten Bener Meriah, selain mendeteksi gejala Covid-19 juga wajib memeriksa KTP.

“Yang bukan KTP Bener Meriah dan Aceh Tengah tidak diizinkan masuk ke kabupaten ini, kecuali bagi para pelaku ekonomi yang mendesak, seperti pemasok beras, atau sembako lainnya,” ujar Bupati Sarkawi kepada Serambinews.com, Minggu (29/3/2020) yang diteruskan oleh Kabag Humas dan Protokol Setdakab Bener Meriah, Wahidi SPd MM.

Lanjut Bupati Sarkawi, untuk yang tidak memiliki KTP Bener Meriah namun memiliki tugas startegis seperti, ASN, petugas administrasi Negara dan instansi lainnya yang bertugas di Bener Meriah serta dibuktikan tanda pengenal instansi atau surat keterangan dari pimpinan masing-masing diperkenankan melakukan aktifitas seperti biasa.

Bagi distributor/pemasok bahan kebutuhan pangan diperkenankam masuk ke Bener Meriah dengan menunjukan indentitas dan surat jalan dari pimpinan.

Keadaan ini berlaku sejak Minggu (29/3/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved