Update Corona di Subulussalam

Kapolres Subulussalam Ingatkan Warga tak Lakukan Pengumpulan Massa, Termasuk Ritual Tolak Bala

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono melarang kegiatan pengumpulan massa dalam hal apapun demi mencegah penularan virus corona.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Dok Polres Subulussalam
Aparat kepolisian Sultan Daulat, Polres Subulussalam, Minggu (29/3/2020) malam membubarkan kegiatan tolak bala yang diikuti ratusan massa di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono kembali mengingatkan semua masyarakat di daerah ini untuk menghentikan kegiatan pengumpulan massa dalam hal apapun demi mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Peringatan itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono menanggapi masih adanya warga yang nekat menggelar ritual tolak bala dengan mengumpulkan massa  di Sultan Daulat, Minggu (29/3/2020) tadi malam.

Kapolres AKBP Qori yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (30/3/2020) mengatakan pembubaran aksi ritual tolak bala yang menghadirkan 500-an massa  itu dibubarkan muspika Sultan Daulat.

Pembubaran 500-an massa  dari tiga desa yakni Sigrun, Lae Laengge dan Jabi-Jabi ini dipimpin Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik Surya, SH. Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.

Ke depan, lanjut Kapolres AKBP Qori dia meminta masyarakat mematuhi maklumat kapolri soal larangan mengumpulkan massa atau kerumunan banyak orang. Kerumunan massa ini tidak dibenarkan termasuk ritual tolak bala seperti yang terjadi di Desa Sigrun tadi malam. Dikatakan, jika masih ada yang melakukan hal serupa polisi akan membubarkannya.

Lebih jauh dikatakan, polisi akan menjerat pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri dengan hukum pidana.

“Apabila masih ada masyarakat yang tidak patuh dan membuat acara pengumpulan massa serta tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” tegas AKBP Qori Wicaksono.

Pembubaran dan sanksi pidana tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). 

Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP,  Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Menurut AKBP Qori, kepolisian Subulussalam akan turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.

Pasal 212 berbunyi ”Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

Pasal 214 KUHP berbunyi “jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang aau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. Kemudian, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Terakhir, Pasal 218 mengatakan “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000”.

Seperti diberitakan, aparat kepolisian sektor Sultan Daulat, Polres Subulussalam, Minggu (29/3/2020) malam membubarkan kegiatan tolak bala yang diikuti ratusan massa di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat.

Pembubaran tersebut sebagai tindaklanjut maklumat Kapolri soal menerapkan Social Distancing untuk mencegah covid-19.

Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono yang dikonfirmasi Serambinews.com membenarkan adanya pembubaran kegiatan pengumpulan ratusan massa dalam rangka tolak bala dengan membawa obor masing-masing warga.

Kegiatan tersebut terjadi di Desa Sigrun, Kecamatan Sultan Daulat. “Benar, kita baru saja membubarkan acara ritual tolak bala yang mengumpulkan ratusan massa. Ini kita lakukan guna menghindari wabah corona sebagaimana maklumat Kapolri,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.

Dikatakan, ritual tolak bala yang digelar di Desa Sigrun terkait wabah covid-19. Kegiatan itu kata Kapolres AKBP Qori  merupakan tradisi dàn adat desa untuk menghadapi wabah atau musibah besar.

Ritual tersebut merujuk pàdà arahan tokoh agama setempat salah satu pimpinan pesantren di daerah itu.

Namun, sesuai maklumat kapolri dan protokol kesehatan tidak boleh ada kerumunan massa maka polisi membubarkan. Pembubaran dilakukan muspika Sultan Daulat dengan dipimpin Kapolsek Iptu Didik Surya, SH.

Kapolres AKBP Qori menambahkan kegiatàn tersebut tidak ada izin atau koordinasi dengan Muspika Kecamatàn Sultan Daulat .

Tak tanggung-tanggung, jumlah diperkirakan mencapai 500 orang terdiri dari tiga desa Jabi-Jabi, Sigrun dan Lae Langge. Pembubaran ini pun dilakukan dengan penyampaian imbauan dan arahan secara persuasif.

“Kita berikan sosialisasi dan arahan terlebih dahulu secara persuasif. Kemudian kita bubarkan. Pembubaran ini demi kemaslahatan masyarakat tentang bahaya kegiatan keramaian massa berkumpul mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Kapolres AKBP Qori

Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Idham Azis beberapa mengeluarkan maklumat tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.

Salah satu poinnya yakni tentang larangan bagi masyarakat untuk mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal menuturkan bagi masyarakat yang tidak mengikuti perintah terkait pembubaran massa bakal dikenakan dengan sanksi pidana. "Kami menindak secara hukum sesuai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP," ucap Iqbal, Senin (23/3).(*)

Video Viral, Dua Pengunjung Berbelanja di Supermarket Gunakan APD Lengkap Seperti Petugas Medis

Kronologi Ayah Aniaya Anak Tiri hingga Tewas, Jasad Korban Dibuang ke Semak Belukar

Gampong ‘Lockdown’ Terus Bertambah, Hingga Kemarin Sudah Belasan

Di Kota dan Provinsi Ini, Keluarga Terdampak Covid-19 Bakal Terima Bantuan Rp 500.000 Per KK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved