Update Corona di Lhokseumawe

PN Lhokseumawe Gelar Sidang Secara Online, Begini Prosesnya

Persidangan secara online dilakukan dengan cara teleconfrence melalui aplikasi Zoom Meeting.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok PN Lhokseumawe
Kepala PN Lhokseumawe memimpin sidang secara online, Senin (30/3/2020). 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, pada Senin (30/3/2020) mulai menggelar sidang pidana secara online. Hal ini salah satu upaya dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala PN Lhokseumawe, T Syarafi SH MH, menyebutkan persidangan secara online dilakukan dengan cara teleconfrence melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dimana pihaknya hakim, tetap menggunakan toga dan berada di dalam ruang sidang. Sedangkan terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe.

Bila ada penasehat hukum, maka terdakwa akan didampingi penasehat hukum. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berada di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Bila sidang agenda pemeriksaan saksi, maka saksi akan berada bersama JPU. "Lalu dengan menggunakan aplikasi  Zoom Meeting, maka terkoneksi antara kami di Pengadilan dengan terdakwa di LP, dan JPU di Kantor Kejaksaan," katanya.

Dasarnya untuk sidang secara online sudah diuji coba pada Jumat (27/3/2020). "Namun resminya baru kita lakukan hari ini. Untuk hari ini, ada 12 sidang secara online, baik itu agendanya pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pembacaan tuntutan, maupun putusan," demikian kata Kepala PN Lhokseumawe.(*)

Korban Meninggal Covid-19 Tembus 10.779 Orang, Italia akan Perpanjang Masa Lockdown

Update: Positif Corona di Indonesia Bertambah Jadi 1.414 Kasus, 75 Sembuh, 122 Meninggal Dunia

Kisah Bayi 7 Minggu Positif Terjangkit Virus Corona, Sang Ibu Bagikan Gejala Awal Putranya

Warga Langsa Status ODP Berkurang Jadi 14 Orang, 1 Orang Sudah Lewati 14 Hari Pemantauan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved