Kamis, 7 Mei 2026

Polisi Peringatkan Enam Pemilik Warkop  

Enam pemilik warung kopi (warkop) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang masih membuka kedai sebagai tempat nongkrongan

Tayang:
Editor: bakri
DOK POLRES ACEH UTARA
Aparat gabungan dari Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara membubarkan pengunjung yang sedang nongkrong di warung kopi, Sabtu (29/3/2020). 

LHOKSUKON – Enam pemilik warung kopi (warkop) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara yang masih membuka kedai sebagai tempat nongkrongan pada Sabtu (28/3/2020) malam, terpaksa diamankan ke mapolsek setempat. Mereka diperingatkan karena tidak mematuhi maklumat Kepala Kepolisian RI tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mereka ditemukan masih membuka warung untuk tempat menongkrong warga dalam razia tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Zulfitri. Tim gabungan tersebut meliputi TNI dari Koramil Tanah Jambo Aye, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), serta personel polsek setempat.

Dalam razia selama tiga jam dari pukul 20.00 - 23.00 WIB, petugas gabungan membubarkan warga yang sedang berkumpul atau nongkrong di sejumlah warung kopi di Desa Kota Pantonlabu, Rawang Itek, dan Ceumpedak. Kemudian petugas mengumpulkan kursi dalam warung itu agar tidak berjualan lagi.

“Sebelumnya, kita sudah sosialisasi maklumat kapolri tersebut kepada warga dan pemilik warung kopi atau tempat usaha lainnya yang biasa berkumpul warga. Selain itu, maklumat tersebut kita tempelkan di sejumlah tempat,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri kepada Serambi, petang kemarin.

Lalu, pihaknya mengadakan patroli untuk memantau warung kopi dan tempat usaha lainnya yang biasa berkumpul warga. Ternyata dalam razia pertama dan kedua masih ada yang membuka warung untuk tempat nongkrongan. “Karena itu, dalam razia semalam pemilk warung kopi yang bandel langsung kita amankan ke Mapolsek,” katanya.

Sesampai di Mapolsek, mereka diingatkan kembali supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, mereka juga diharuskan meneken surat pernyataan di atas materai agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. “Jika masih ditemukan ada warga mengumpulkan warga, akan kita proses sesuai ketentuan,” tegas AKP Zulfitri.

Menurut Kapolsek, bagi pedagang warung kopi tetap dibolehkan berjualan, tapi tidak menyediakan tempat untuk berkumpul orang. Begitu juga bagi warga dibolehkan membeli makanan di warung, tapi tidak dikonsumsi di tempat itu.

Sementara itu tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Tanah Luas, Ipda Yose Rizaldi juga membubarkan warga yang sedang nongkrong di warung kopi, dan sejumlah lokasi warga berjualan di Simpang Rangkaya. Tim tersebut terdiri anggota Koramil, pegawai camat, Puskesmas, personel Polsek, dan Satpol PP.

“Semalam kita bubarkan warga yang nongkrong di sembilan warung kopi di Simpang Rangkaya. Ini untuk keduanya kalinya kita lakukan di lokasi tersebut. Selain itu, kita juga menyampaikan kembali maklumat Kapolri terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Tanah Luas, Ipda Yose Rizaldi kepada Serambi, petang kemarin.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved