Update Corona di Indonesia

Anggota DPR RI Illiza Sebut Rencana Penerapan Darurat Sipil Bukan Solusi Antisipasi Wabah Covid-19 

Presiden Joko Widodo menyiapkan skanario dalam menghadapi wabah pandemi virus corona atau Covid-19, salah satunya menerapkan status Darurat Sipil

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Anggota DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo menyiapkan skanario dalam menghadapi wabah pandemi virus corona atau Covid-19, salah satunya menerapkan status Darurat Sipil.

Tapi rencana itu mendapat penolakan dari anggota DPR RI asal Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal.

Illiza yang juga Sekretaris Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh kepada Serambinews.com, Selasa (31/3/2020) menilai rencana pemerintah untuk memberlakukan Darurat Sipil dalam menghadapi wabah Covid-19 sesuatu yang tidak tepat.

Pemerintah, katanya, harus mengkaji secara mendalam efek yang ditimbulkan jika diberlakukan Darurat Sipil.

“Wacana pemberlalukan Darurat Sipil oleh pemerintah lebih kepada pendekatan kekuasaan semata dan tidak akan menyelesaikan masalah.

Presiden kita minta mengkaji ulang wacana tersebut.

Saya mendapat banyak masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat yang menolak pemberlakuan Darurat Sipil,” kata Illiza.

Gas Elpiji 3 Kg Dijual Rp 35 Ribu, Anggota DPRK Bener Meriah Minta Aparat Tindak Pangkalan “Nakal”

Illiza yang juga anggota Komisi X DPR RI ini berharap pemerintah agar memaksimalkan seluruh struktur pemerintahan yang ada dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

“Ini harus dilakukan secara optimal dalam uapaya menghadapi wabah Covid 19.

Saya kaget ketika mendengar wacana  Presiden Jokowi yang ingin memberlakukan Darurat Sipil.

Menurut  saya ini  sesuatu yang tidak tepat dan akan berisiko tinggi. Dan dalam implementasinya  memungkinkan ini akan terjadinya pelanggaran HAM,” tukasnya.

Presiden harusnya, tambah politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, melakukan evaluasi terhadap satuan tugas yang telah dibentuk dalam menghadapi wabah covid 19.

Apalagi jika merujuk surat edaran Mendagri yang meminta gubernur, bupati, dan wali kota menjadi ketua gugus tugas Covid-19.

Begitu juga dengan pemberlakuan karantina wilayah atau lockdown terbatas dengan membatasi pergerakan warga dan moda transportasi umum, Illiza meminta  kebijakan ini harus dievaluasi secara reguler.

BREAKING NEWS - MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di Rumah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved