Forum PRB Aceh Fasilitasi Desa Tanggap Covid-19
Menyikapi perkembangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan terbitnya Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
REDELONG - Menyikapi perkembangan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan terbitnya Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh memfasilitasi pembentukan Desa Tanggap Covid-19.
“Untuk tahap awal kita akan melakukan pendampingan di tujuh desa dalam empat kecamatan di Kabupaten Bener Meriah. Tugas ini akan dikoordinasikan oleh salah seorang Pengurus Forum PRB Aceh, Rizki Wan Okta yang secara kebetulan berkedudukan di Bener Meriah,” kata Ketua Forum PRB Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya yang diterima Serambi, Senin (30/3/2020).
Rizki yang duduk sebagai anggota Bidang Advokasi dan Peningkatan Kesadaran Publik Forum PRB Aceh dalam telaahannya menyebutkan, salah satu poin penting dari Surat Edaran Mendes PDTT adalah diperbolehkannya penggunaan dana desa untuk bidang penanggulangan bencana dengan fokus kegiatan di antaranya Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan pencegahan serta penanganan warga kampung yang menjadi korban covid-19.
Menurut Ketua Forum PRB Aceh, untuk tahap awal pendampingan akan dilakukan di tujuh desa dalam empat kecamatan di Bener Meriah, yaitu Desa Mutiara dan Jadi Sepakat di Kecamatan Bandar, Bener Kelipah Utara dan Gunung Musara di Kecamatan Bener Kelipah, Kenawat Redelong dan Babussalam di Kecamatan Bukit serta Desa Sukadamai di Kecamatan Timang Gajah.
Dalam kegiatan ini Forum PRB berkoordinasi dengan BPBD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Muspika, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bener Meriah. Tujuan pendampingan untuk membantu desa membangun kapasitas dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman covid-19. Proses pendampingan mulai dari penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Desa Tanggap Covid-19, pembentukan relawan desa, penyusunan rencana aksi desa, penyusunan SOP terkait penanganan korban covid 19 di skala desa serta monitoring dan evaluasi kegiatan penanggulangan covid-19 di tingkat desa. Forum PRB Aceh juga mengharapkan agar semua pemkab/pemko di Aceh segera menerbitkan kebijakan turunan dari Surat Edaran Mendes PDTT sebagai bentuk dukungan untuk pelaksanaan Program Desa Tanggap Covid-19. (bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengurus-forum-prb-aceh-rizki-wan-okta-memberikan-penjelasan.jpg)